Scroll Untuk Lihat artikel
Example 360x320
Example floating
Example floating
Daerah

Fraksi DPRD Kabupaten Ketapang, Bahas 10 Raperda

445
×

Fraksi DPRD Kabupaten Ketapang, Bahas 10 Raperda

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Ketapang M. Febriadi, S.Sos.,M.Si., memimpin langsung Rapat Paripurna, penyampaian akhir tentang 10 Raperda Kab Ketapang.jum'at 13/11/20.poto: istimewa.

Ketapang, Metrokalbar.com – Ketua DPRD Ketapang M. Febriadi, S.Sos.,M.Si., memimpin langsung Rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir Fraksi -fraksi DPRD Tentang 10 Raperda Kabupaten Ketapang ,didampingi Wakil Ketua DPRD H. Mat Hoji, S.E. serta anggota DPRD Kabupaten Ketapang.

Dalam Rapat Paripurna tersebut dihadiri, Pj. Sekretaris Daerah Drs. Heronimus Tanam, M.E., Forkopimda, Pimpinan OPD dan Undangan lainnya.Jum’at 13/11/20.

10 ( Sepuluh ) Raperda Kabupaten Ketapang yang dibahas tersebut antara lain :
1. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Agoesdjam Kabupaten Ketapang
2. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
3. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Retrebusi Izin Mendirikankan Bangunan.
4.Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
5. Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.
6. Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
7. Raperda tentang Penanaman Modal.
8. Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyrakat Hukum Adat di Kabupaten Ketapang.
9. Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa. 10. Raperda tentang Peraturan Daerah Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Cagar Budaya.

Enam dari Tujuh Fraksi DPRD Ketapang memberikan tanggapan akhir fraksinya terhadap 10 Raperda tersebut diantaranya Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya Polonius Polo, S.H., Fraksi PDI.P. Elisabet, Fraksi Gerindra Ir. Paulus Tan, Fraksi Nasdem Fathol Bari, S.H., Fraksi PPP Sukardi, Fraksi PAN Elmantono. Dalam pendapat akhir fraksinya ke 6 Fraksi tersebut dapat menerima dan menyetujui 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sekretaris DPRD Ketapang Drs. Maryadi Asmu’ie membacakan Keputusan DPRD Kabupaten Ketapang tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Ketapang Kepada Bupati Ketapang Untuk Menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Terhadap Satu Peraturan Daerah, Perubahan terhadap Tiga Peraturan Daerah dan Enam Rancangan Peraturan Daerah Menjadi Peraturan Daerah.

Selanjutnya Keputusan DPRD tentang Persetujuan DPRD Ketapang terhadap Raperda menjadi Perda tersebut ditandatangani dan diserahkan oleh Ketua DPRD Ketapang M. Febriadi, S.Sos.,M.Si., kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang yang diwakili Pj. Sekretaris Daerah Drs. Heronimus Tanam, M.M.

google.com, pub-2837929621927465, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example 120x600
https://metrokalbar.com/wp-content/uploads/2023/07/image-5.png