Scroll Untuk Lihat artikel
Example 360x320
Example floating
Example floating
Daerah

Pemkab Ketapang Larang Aktivitas Perayaan Cap Go Meh 2021

1725
×

Pemkab Ketapang Larang Aktivitas Perayaan Cap Go Meh 2021

Sebarkan artikel ini
Gambar Prayaan Cap Go Meh.(Poto Dok Komenpar)

Ketapang, Metrokalbar.com – Bupati Ketapang, Martin Rantan,SH.,M.Sos mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 360/0026/BPBD/2021 pada tanggal 18 Januari 2021 terkait tentang larangan sementara kegiatan perayaan Cap Go Meh di wilayah kabupaten ketapang dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Surat edaran bupati ini di keluarkan karena merujuk pada surat edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 443.1/0111 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dan pelarangan sementara perayaan Cap Go Meh untuk pengendalian penyebaran covid-19 di Kalimantan Barat.

“Setiap orang, kelompok masyarakat, pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau pemegang tanggung jawab tempat dan fasilitas umum dilarang melaksanakan aktivitas perayaan Cap Go Meh tahun 2021 seperti pawai naga, tatung dan sejenisnya yang mengundang keramaian, kecuali aktivitas ritual keagamaan,” tegasnya.

Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak 9 Januari hingga dengan 28 Februari 2021.

Martin Rantan menegaskan, kepala OPD, camat, kepala desa dan lurah serta pihak yang terkait agar dapat mengkoordinasikan, mengkomunikasikan dan mensosialisasikan surat edaran tersebut untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab serta mengoptimalkan posko Satgas Covid-19 tingkat kabupaten sampai dengan tingkat desa dan RT.

Guna memastikan surat edaran ini dilaksanakan maka akan dilakukan operasi penegakan kedisiplinan yang dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian, TNI, BPBD dan Satuan Tugas Covid-19.

google.com, pub-2837929621927465, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example 120x600
https://metrokalbar.com/wp-content/uploads/2023/07/image-5.png