Scroll Untuk Lihat artikel
Example 360x320
Example floating
Example floating
News

LSM GASAK Minta Alex Dijadikan Tersangka Seperti Luhai

1973
×

LSM GASAK Minta Alex Dijadikan Tersangka Seperti Luhai

Sebarkan artikel ini
Sekjen LSM GASAK Drs.Hikmat Siregar

 

Ketapang, MetroKalbar.com – Sekjed Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti Suap Anti Korupsi (GASAK), Drs Hikmat Siregar meminta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menetapkan serta menjadikan Alex Sumarto sebagai tersangka dan juga dilakukan penahanan.

Hal ini lantaran sudah ditahannya Luhai tersangka dugaan korupsi Dana Desa Bantan Sari Kecamatan Marau pada 2016-2017. Saat ini Luhai sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang dari Partai Demokrat.

Sedangkan Alex menurut Hikmat sebagai penyedia barang genset pada kasus korupsi yang menjerat Luhai tersebut. “Jadi kita juga mempertanyakan status Penyedia Barang Genset yakni Direktur PT Raja Intan Elektrikal, Alex Sumarto,” ujar Hikmat kepada awak media di Ketapang, Sabtu (24/4).

“Kenapa Alex tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka dan juga ditahan. Padahal dalam sebuah kasus korupsi pasti ada koorporasi atau persekongkolan,” tegasnya.

Ia menegaskan LSM GASAK sangat concent terhadap kerugian keuangan Negara. Maka LSM GASAK akan mengikuti perkembangan persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Pontianak nantinya. Ia berharap adanya penegakan hukum yang  seadil-adilnya dan siapa saja yang terlibat bisa dihukum juga.

“Jadi tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum di Indonesia termasuk dulu mantan Ketua DPRD Kab.Ketapang Hadi Upas serta mantan ketua DPR RI Setia Novanto selama perbuatan pidana korupsinya terbukti. Semoga pada persidangan nanti semua buka-bukaan sehingga kasus tersebut terang benderang dan siapa-siapa terlibat tetap dihukum,” harapnya.

Siregar mengungkapkan kasus yang menjerat Anggota DPRD Ketapang dari Partai Demokrat ini berawal dari laporannya ke Kejari Ketapang pada Mei 2019. Ketika itu LSM GASAK secara resmi melaporkan tersangka Luhai dan Alex Sumarto Direktur PT Raja Intan Electical. Laporan ke Kejari Ketapang itu dengan nomor 026/LSM GASAK/L/V/2019 tanggal 27 Met 2019.

“Jadi kita mempertanyakan kenapa Alex tidak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan juga. Laporan kita secara resmi selain melaporkan tersangka Luhai itu. Kita juga melaporkan Alex sebagai Direktur PT Raja Intan,” sambungnya.

google.com, pub-2837929621927465, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example 120x600
https://metrokalbar.com/wp-content/uploads/2023/07/image-5.png