Scroll Untuk Lihat artikel
Example 360x320
Example floating
Example floating
Daerah

DPRD Ketapang Dorong Penyelesaian Masalah Ganti Rugi Lahan Desa Bagan Kusik

606
×

DPRD Ketapang Dorong Penyelesaian Masalah Ganti Rugi Lahan Desa Bagan Kusik

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ketapang Uti Royden Top. Poto : ist

Ketapang, MetroKalbar.com – Dinas Perkebunan Kabupaten Ketapang  menyurati pihak Kecamatan Manis Mata, terkait masalah penyelesaian tuntutan masyarakat Desa Bagan Kusik,Kecamatan Manis Mata terhadap ganti rugi lahan seluas 2.537 hektar kepada PT Harapan Sawit Lestari (Cargill Group).

Ketua Komisi II, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Uti Royden Top sangat mengapresiasi tindakan Dinas Perkebunan Kabupaten Ketapang tersebut.

“Hasilnya surat dari Disbun ini direspon camat untuk membentuk Satgas dan Satlak ditingkat desa,” ungkapnya, Kamis (29/4/2021).

Akan tetapi, Royden Top mengatakan, Satlak yang telah dibentuk tadi sampai saat ini belum melakukan verifikasi data.

“Padahal sesuai kesepakatan awal hasil dari dengar pendapat umum (RPDU) kemarin, pada 14 April 2021 bersama masyarakat Bagan Kusik dan pihak PT HSL bahwa verifikasi data dilakukan selambat-lambatnya 10 hari. Namum hingga sudah lewat batas waktu yang telah disepakati Satlak ini belum juga bekerja,” ketusnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, menurut dia pihak manajemen PT HSL pun sementara waktu ini masih menunggu gerakan dari Satlak supaya ada tindak lanjut dari persoalan tadi.

Untuk itu, dirinya selaku Ketua Komisi II DPRD Ketapang berharap Satlak yang telah dibentuk oleh Camat Manis Mata agar secepatnya bekerja melakukan verifikasi data masyarakat Bagan Kusik.

“Sebab kalau Satlak ini belum bekerja sampai kapan pun terhadap masalah tuntutan masyarakat ke perusahaan PT HSL ini tentunya tidak pakai selesai,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rayden Top menambahkan jika didalam tubuh kepengurusan Satlak tadi terdapatnya orang dari luar desa sehingga menjadi penghambat melakukan verifikasi, dirinya menyarankan agar secepatnya dilakukan perombakan kepengurusan.

“Sebab isu yang saya dengar dari masyarakat di sana, dalam pengurusan Satlak ini ada orang dari luar desa yang menjadi pengurus,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, terhadap persoalan ganti rugi lahan yang menjadi tuntutan masyarakat adat Desa Bagan Kusik terhadap PT HSL sejak tahun 1994 hingga tahun 2021, serta telah 3 kali diadakan RPDU oleh DPRD Ketapang melalui Komisi II.

Example 120x600
https://metrokalbar.com/wp-content/uploads/2023/07/image-5.png