Ketapang, MetroKalbar.com – Sebanyak 308 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Ketapang Kalimantan Barat mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, Kamis (13/5/2021).
Pemberian remisi khusus tersebut di awali dengan Sholat Idul Fitri di Masjid Al-Muhajirin Lapas Ketapang yang diikuti seluruh narapidana yang Muslim dan Pegawai Lapas IIB Ketapang.
Kalapas Ketapang, Ali Imran mengatakan Remisi itu diberikan kepada WBP sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS/513/526/527.PK.01.05 Tahun 2021.
Dia juga merincikan, untuk Remisi Khusus PP 99 atau terkait narkoba 5 tahun ke atas dan tipikor, sebanyak 33 orang, dan Remisi pidana umum sebanyak 78 orang.
“Selain itu, ada juga yang mendapat Remisi lanjutan (sesuai PP 99 Pidana Umum) sebanyak 196 orang, dan 1 orang lagi langsung bebas,” Kata Kalapas Kepada awak media Minggu (16/5/21).
Selanjutnya dia juga berharap kepada WBP, semoga Remisi yang diberikan oleh pemerintah, dapat bermanfaat dan menjadi motivasi warga binaanyanya berperilaku lebih baik kedepannya.
“Dihari Fitri ini, saya beserta jajaran mengucapkan selamat Hari Lebaran 1 Syawal 1442 H, mohon maaf lahir dan bathin,” pungkasnya