MetroKalbar.com, Ketapang – Babinsa Koramil 1203-07/Marau bersama Bhabinkamtibmas Polsek Marau melaksanakan himbauan penutupan sementara destinasi wisata dan tempat hiburan yang ada di Kecamatan Air Upas , Kabupaten Ketapang. Rabu (26/5/2021)
Menurut Kopda Suwarjo Babinsa Air Upas, penutupan sementara destinasi wisata dan tempat hiburan yang ada di Kecamatan Air upas ini sesuai surat edaran Bupati Ketapang.
Lebih lanjut, hal Ini sebagai upaya menekan meningkatnya penularan dan penyebaran virus covid-19 diwilayah, khususnya Kecamatan Air Upas,” jelasnya.
Dalam kegiatan itu, selain memberikan himbauan juga memasang selebaran pada tempat hiburan dan tempat wisata, yang nantinya dapat dapat dibaca oleh masyarakat,” imbunya.
Hal serupa juga dikatakan Bhabinkamtipmas Air Upas BriptuĀ Zain T, melalui himbauan ini diharapkan dapat dipatuhi dan dimengerti oleh masyarakat terutama pengelola usaha tempat hiburan tersebut,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Pj. Danramil 1203-07/Marau Peltu Antonius mengungkapkan, sinergitas dan koordinasi Babinsa sebagai ujung tombak satuan teritorial bersama stakeholder lainnya diwilayah merupakan kunci keberhasilan tugas dilapangan.
Pj. Danramil mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi apa yang menjadi anjuran Pemerintah, tetap patuhi protokol kesehatan guna mencegah penularan dan penyebaran virus covid-19,” tandasnya.