MetroKalbar.com, Ketapang – Gas LPG 3 Kilo Gram (KG) bersubsidi dari Pemerintah tak boleh dijual Pangkalan di luar pengajuan izinnya. Tapi harus disalurkan atau dijual khusus kepada warga setempat di tempat usaha pangkalan berada. Hal ini ditegaskan Tokoh Masyarakat Ketapang, H Abdulbad H A Rani SPd SAp.
Ia menjelaskan proses adanya pangkalan Gas LPG 3 Kg bersubsidi atas permintaan warga rukun tetangga (RT). Kemudian diakomodir dengan dikeluarkannya rekomendasi dari ketua RT sesuai kebutuhan masyarakatnya. Dilanjutkan lagi rekomendasi dari kepala desa dan camat setempat.
“Khusus gas LPG yang subsidi pun diajukan hanya untuk kebutuhan rumah tangga menegah ke bawah dan tidak boleh untuk pengusaha,” tegas Abdulbad saat ditemui awak media di Ketapang, Selasa (29/6).
Ia melanjutkan setelah itu baru diurus izinnya ke instansi terkait yang berwenang. Setelah disurvey dan dinyatakan masyarakat wilayah itu benar membutuhkan gas LPG 3 Kg bersubsidi. Maka instansi berwenang mengeluarkan izin adanya pangkalan gas LPG 3 Kg tersebut.
“Namun prosesnya belum selesai karena masih harus mengurus beberapa izin lainnya. Hingga terakhir mendapatkan persetujuan bahwa pangkalan itu diberi kuota gas LPG 3 Kg bersubsidi,” jelasnya.
Ia menegaskan sebab itu pangkalan tidak boleh menjual gas LPG 3 Kg yang didapatnya ke luar wilayah RT yang diajukannya. Misalnya pengajuannya untuk beberapa RT di satu desa. Maka gasnya harus dijual terhadap masyarakat RT itu. Tidak boleh dijual ke daerah lain termasuk di RT lain meski dalam satu desa.
“Karena pangkalan bisa diadakan hingga beberapa dalam satu desa sesuai kebutuhan warga. Jadi dalam satu desakan ada beberapa RT dan bisa saja ada dua, tiga atau lebih pangkalan. Jadi gas di pangkalan itu tidak boleh menjual gasnya di luar kebutuhan masyarakat RT sesuai yang diajukannya,” jelasnya.
Menurutnya terhadap penyaluran ini ada pengawasannya dari Pertamina. Ia berharap Pemerintah Daerah juga menurunkan tim mengawasi sebaran gas LPG 3 Kg bersubsidi ini. Jangan sampai masyarakat yang mengajukan karena memerlukannya malah tidak dapat.
Lantaran gas yang diberikan ke pangkalan tertentu malah dijual ke daerah lain. Kalau ada pangkalan menjual gas LPG 3 Kg ke daerah diluar wilayahnya. Maka ia mengimbau warga setempat di tempat melaporkan pangkalan itu ke Pertamina atau pihak berwenang.
“Terhadap pangkalan yang melanggar itu pertamina yang berhak menindaknya. Khususnya apakah pangkalan itu tetap bisa beroperasi atau dicabut saja izinnya,” ujarnya.