MetroKalbar.com, Ketapang – Ribuan karyawan mengancam mogok kerja dan demontrasi di tempatnya bekerja, PT Well Harvest Winning (WHW) Alumina Refinery (AR) beberapa hari mendatang. Hal tersebut dilakukannya jika surat yang berisi tuntutan belum juga dipenuhi PT WHW.
Para karyawan itu tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dan FSBSPK PT WHW-AR. “Kami sudah sampaikan surat tuntutan ke pihak perusahaan dan terkait pada 1 Juli 2021 lalu,” kata Ketua SBSI PT WHW AR, Aliman Husein melalui rilisnya kepada wartawan di Ketapang, Minggu (4/7/21).
Ia memaparkan ada tujuh tuntutan dalam surat yang telah disampaikan itu. Pertama, perusahaan wajib membuat struktur dan skala upah serta menjalankan mulai Juli 2021 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kesepakatan bersama.
Kedua, jika perusahaan tidak membuat struktur skala upah sesuai kesepakatan bersama. Maka struktur skala upah yang disusun dan dibuat oleh SBSI untuk dapat dijalankan menjadi acuan struktur skala upah seluruh karyawan PT WHW-AR.
Ketiga, membayar kelebihan jam kerja atau lembur bagi karyawan dengan sistem mekanisme cuti 6:1 sesuai aturan perundang-undangan. Karena ada ratusan karyawan yang belum dibayarkan kelebihan jam kerjanya.
Keempat, meminta penyelesaian perkara terhadap karyawan Indonesia dan Tenaga Kerja Asing (TKA) China sesuai peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dengan mempertimbangkan rasa berkeadilan.
Kelima, mengusut tuntas kasus pelecehan TKA China terhadap satu di antara karyawati Indonesia di dalam lingkungan perusahaan. Keenam, meminta perusahaan melakukan pembayaran tepat waktu terhadap benefit-benefit karyawan yang telah disepakati sebelumnya, namun belum semuanya terbayarkan.
Ketujuh, meminta perusahaan menjalankan seluruh aturan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja bersama (PKB). Aliman menegaskan jika tuntutan mereka tak ditanggapi perusahaan. Maka pihaknya akan mogok kerja dan domonatrasi besar-besaran dimulai 8 Juli.
“Jadi kita minta perusahaan serius menanggapi tuntutan kami. Apa yang dituntut merupakan hak-hak yang telah disepakati dalam PKB antara karyawan dengan perusahaan sebelumnya. Hal yang paling krusial ini soal struktur skala upah,” ungkapnya.
“Sebelumnya telah disepakati dalam MoU bersama pada 29 Desember 2020 untuk disusun pada Januari hingga Juni 2021. Namun nyatanya sampai Juli 2021, managemen perusahaan tidak menyusun itu dan baru akan menyusun setelah adanya peringatan keras dari karyawan melalui serikat buruh,” lanjutnya.
Ia menjelaskan struktur skala upah hal penting karena mengatur soal gaji karyawan dari terendah hingga tertinggi. Hal ini sesuai Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 tentang syarat-syarat perusahaan melegalkan perjanjian kerja bersama.
Kemudian persoalan penting lainnya yakni mengenai adanya TKA melecehkan karyawati atau pekerja wanita dengan mengirim voicne note melecehkan. Itu dinilai melanggar UU ITE dan diminta untuk dapat diberikan sanksi dan di deportasi dari Indonesia. “Intinya semua tuntutan kita penting untuk ditanggapi serius perusahaan,” tegasnya.
“Misalnya mengenai persoalan pelecehan TKA terhadap karyawati orang Indonesia. Ini sudah diketahui aparat terkait dan akan segera di mediasikan untuk diselesaikan. Kami membuka ruang agar persoalan diselesaikan. Tapi tetap TKA itu membayar denda serta harus dideportasi,” sambungnya.
Direktur PT WHW AR, Boni Subekti berharap agar rencana mogok kerja dan demonstrasi tersebut tidak terjadi. Lantaran perusahaan senantiasa membuka diri untuk berkomunikasi dan diskusi untuk mencari solusi terbaik. Terlebih perusahaan telah menjalankan amanah yang ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan, khususnya dibidang ketenagakerjaan.
“Perusahaan telah melaksanakan kewajibannya terkait pembayaran hak-hak karyawan yang disepakati dalam PKB. Berdasarkan catatan kami, tidak ada kesepakatan dalam PKB yang tidak dijalankan oleh Perusahaan. Kalaupun ada, maka hal itu berkaitan dengan teknis administrasi yang prosesnya membutuhkan waktu,” jelasnya.
Ia mencontohkan misalnya terkait tuntutan PK-SBSI dan FSBSPK yang meminta perusahaan menyusun struktur dan skala upah. Menurutnya perusahaan telah memiliki struktur dan skala upah yang ditetapkan melalui SK Direksi pada Desember 2020. Ini sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 dan peraturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah nokor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menyatakan bahwa struktur dan skala upah merupakan kewajiban dan kewenangan Perusahaan.
“Namun karena adanya tuntutan ini maka perusahaan akan meninjau kembali struktur dan skala upah tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Komitmen perusahaan telah kami sampaikan sebelumnya kepada PK SBSI melalui surat resmi dan pertemuan-pertemuan yang kami adakan dengan PK SBSI,” tuturnya.
“Perusahaan senantiasa membuka diri untuk berkomunikasi dengan PK SBSI dan FSBSPK agar tercipta solusi terbaik. Jadi kami berharap agar mogok kerja dan demonstrasi tersebut tidak terjadi,” harapnya.
Ia menambahkan terkait dugaan adanya pelecehan seksual yang dilakukan TKA terhadap karyawati Indonesia. Menurutnya jika hal itu benar terjadi tentu perusahaan sangat menyesalkan kejadian tersebut. Sebab perusahaan juga tidak pernah menginginkan hal tersebut terjadi.
“Jadi perusahaan tentu akan memberi sanksi tegas kepada yang bersangkutan apabila terbukti melakukan hal–hal yang tidak mencerminkan nilai-nilai perusahaan. Serta tentunya akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia juga,” ujarnya.