MetroKalbar.com, Ketapang – Berkas Penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD kabupaten Ketapang atas nama Susilia Isabela, A.Md menggantikan Almarhum Suparman, S.Sos. hasil Pemilu Tahun 2019 Daerah Pemilihan Ketapang 2 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, telah di serahkan oleh KPU kabupaten Ketapang Kepada DPRD kabupaten Ketapang, Senin (20/09/2021).
“Penyerahan dokumen hasil verifikasi administrasi calon PAW anggota DPRD Ketapang, berkas tersebut diserahkan langsung oleh Komisioner KPU Kabupaten Ketapang Ahmad Shidiq S. Sos. I, yang diterima Ketua DPRD Ketapang M. Febriadi,S.Sos.,M.Si, didampingi wakil Ketua, Suprapto,S.Pd.,MM, H.mat Hoji, SE, Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan DPRD Marwiyah,SE di ruang kerjanya, Sesuai dengan surat dari DPRD Kabupaten Ketapang Nomor : P/270/DPRD/IX/2021 Tanggal 14 September 2021 perihal usulan Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD periode 2019-2024 kabupaten Ketapang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Atas Nama Suparman, S.Sos. Karena Meninggal dunia.
Berdasarkan hasil perolehan suara sah terbanyak pada Pemilu Tahun 2019 nama Susilia Isabila,A.Md merupakan calon PAW yang memperoleh suara sah terbanyak ke tiga di daerah pemilihan yang sama (Ketapang 2) dan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang bersangkutan (Susilia Isabela,A.Md) memenuhi syarat sebagai pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Ketapang sisa masa jabatan 2019-2024.