MetroKalbar.com, Ketapang – Wakil Bupati Ketapang H Farhan, SE., M.Si menghadiri Rapat Paripurna DPRD Ketapang dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Ketapang sisa masa jabatan 2019 -2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Ketapang.Senin (25/10/2021).
Tampak hadir Sekretaris daerah Ketapang Alexander Wilyo, S.STP.,M.Si, Ketua DPRD Ketapang M Febriadi, S. Sos., M.Si Unsur Wakil Pimpinan beserta Anggota DPRD Kabupaten Ketapang, serta undangan dan lainnya.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Ketapang M Febriadi, S. Sos., M.Si itu, menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 1144 / PEM / 2021 Tanggal 12 Oktober 2021.
Pelaksanaan Rapat paripurna pengambilan sumpah/janji jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Susilia Isabila, A.Md asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Daerah Pemilih (Dapil) Ketapang dua yang menggantikan Anggota DPRD sebelumnya Suparman, S.Sos yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Usai pimpin rapat paripurna, Ketua DPRD Ketapang M Febriadi, S. Sos.,M.Si berharap Susilia Isabila dapat segera bekerja dan menjalankan tugasnya dengan sebaik mungkin. Selain itu, diharapkan juga dapat segera menjalin kerjasama dengan anggota DPRD lainnya.
“Saya berharap agar anggota DPRD yang telah dilantik dapat menjadi penyalur aspirasi dan kepentingan masyarakat Ketapang, serta menciptakan hubungan yang harmonis dalam lembaga DPRD dan Pemerintah sebagai mitra kerja serta seluruh komponen masyarakat Kabupaten Ketapang,” ujar M Febriadi S. Sos., M. Si.