MetroKalbar.com, Ketapang – Wakil Bupati Ketapang H. Farhan, SE.,M.Si hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang terkait Penyampaian jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Anggota DPRD Kabupaten Ketapang Terhadap Pidato Bupati Ketapang Atas Pengantar Nota Keuangan dan Raperda Tentang APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2022, Selasa (26/10/2021) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Ketapang.
Rapat tersebut di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ketapang H. Suprapto, S.Pd.,MM didampingi Wakil Ketua II DPRD Jamhuri Amir,SH.
Dalam kesempatan tersebut Wabup menyampaikan Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Anggota DPRD Ketapang terhadap Pidato Bupati Ketapang atas Pengantar Nota Keuangan dan Raperda tentang APBD TA 2022 bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022,
APBD disusun berdasarkan prinsif :
1. Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah:
2. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya:
3. Berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS:
4. Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,
5. Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
6. Memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.
Selanjutnya disampaikan juga jawaban atas pandangan umum terhadap rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 yaitu bidang pendapatan daerah dan bidang belanja daerah.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo, S.STP.,M.Si, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Drs. Heronimus Tanam, ME, Anggota DPRD Ketapang serta Forkompinda dan Perangkat Daerah terkait.