Scroll Untuk Lihat artikel
Example 360x320
Example floating
Example floating
Daerah

Dinas Kominfo Sampaikan Keterbukaan Informasi Publik Kepada Dinas Perkim LH Ketapang

865
×

Dinas Kominfo Sampaikan Keterbukaan Informasi Publik Kepada Dinas Perkim LH Ketapang

Sebarkan artikel ini

MetroKalbar.com, Ketapang – Para pejabat struktural Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup Ketapang menerima audiensi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ketapang, Selasa (30/11). Audiensi dalam rangka menjelaskan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Keterbukaan Informasi Publik, Satu Data, maupun Tanda Tangan Elektronik.

Ada pun tim dari Dinas Kominfo Ketapang di antaranya Pipensius Sekretaris Dinas Kominfo, Maryanto Kabid Komunikasi Publik, Andy C Kasi Pengelola Komunikasi dan Informasi Publik, Merli Andika Kasi Pengelola Data Elektronik dan Indra Setiawan Staf Seksi Keamanan Informasi dan Persandian.

Dinas Kominfo menjelaskan percepatan SPBE sebagai arahan Sekda Ketapang. Hal itu sesuai amanah Perpres nomor 95 tahun 2018. demikian juga SPBE dalam bingkai PPID yang diamanahkan UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik, PP No.61/2010, Permendagri No.3 tahun 2017, maupun Perki No.1 Tahun 2021.

Keterbukaan Informasi Publik saling berkaitan erat dengan SPBE, tanda tangan elektronik sebagaimana amanat UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019.

Demikian juga dengan Satu Data sebagai amanah Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Saling keterkaitan dalam upaya memberikan pelayanan publik yang baik khususnya di era transformasi digital. Dalam kesempatan itu juga dibahas terkait dengan internet satu pintu.

Audiensi tersebut mendapat respon positip dari seluruh pejabat struktural yang ada di Dinas Perkim LH. Sudirman Sekretaris Dinas Perkim dan LH Ketapang mengatakan pihaknya akan mendukung upaya Pemkab Ketapang mempertahankan zonasi hijau untuk keterbukaan informasi publik. Demikian juga dukungan sepenuhnya untuk meningkatkan indeks SPBE.

Ia juga meminta dukungan Dinas Kominfo Ketapang untuk menyediakan aplikasi berbasis website Dinas Perkim dan LH. Sehingga mendukung keterbukaan informasi dan pelayanan publik.

Harapan Sekdis Perkim dan LH langsung ditnggapi Merli Andika, agar pihak Perkim dan LH segera membuat surat ke Dinas Kominfo untuk pembuatan website tersebut. Kemudian akan segera ditindaklanjuti tim teknis di bidang Informatika, Dinas Kominfo Ketapang.

Akhir pertemuan, Sekretaris Dinas Kominfo Ketapang menyerahkan salinan Peraturan Komisi Informasi RI no.1 tahun 2021. Serta salinan SK penunjukan PPID Ketapang dan contoh draf SK PPID Perangkat daerah. Salinan dasar hukum tersebut bisa menjadi bahan untuk pedoman bagi perangkat daerah dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, satu data, dan surat elektronik.

google.com, pub-2837929621927465, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example 120x600
https://metrokalbar.com/wp-content/uploads/2023/07/image-5.png