MetroKalbar.com, Ketapang – Seorang pria berinisial AG (27) diamankan anggota Reskrim Polres Ketapang Ketapang. Warga Kelurahan Kantor, kecamatan delta pawan Kabupaten Ketapang tersebut diamankan lantaran terbukti melakukan pencurian di sebuah bangunan sarang walet yang terletak di Jalan Merdeka Kecamatan Delta Pawan Ketapang, pada Selasa (04/01/22).
Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Primastya, S.I.K.,mengatakan penangkapan pelaku bermula saat anggota SPKT Polres Ketapang menerima laporan adanya peristiwa pencurian di sebuah rumah walet milik seorang warga bernama Hendra ( 44 Tahun ) yang beralamat di Jalan Merdeka Kelurahan Kantor Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang pada Rabu (08 /12/21) yang lalu.
Selanjutnya, korban mengetahui bahwa rumah walet miliknya di masuki oleh 2 orang tak dikenal tanpa seizinnya melalui kamera cctv dimana salah satu pelaku tersebut adalah AG.Tidak terima sarang burung waletnya dicuri, korban lansung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang.
“Akibat sarang burung waletnya dicuri, korban mengalami kerugian sekitar Rp.7.500.000,” paparnya.
Saat ini pelaku AG sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan 2 buah pipa paralon, 1 buah gergaji, 1 buah pahat, 3 buah besi, 1 buah gear sepeda motor serta beberapa buah sarang walet sebagai barang bukti,” sebutnya.
Ia menambahkan, pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 363 KUH Pidana yaitu Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman Pidana Penjara paling lama 7 Tahun,” Tutupnya.