Scroll Untuk Lihat artikel
Example 360x320
Example floating
Example floating
Daerah

Kalapas Kelas llB Ketapang Tanggapi Laporan Masyarakat Terhadap Napi yang Gunakan Hp

1105
×

Kalapas Kelas llB Ketapang Tanggapi Laporan Masyarakat Terhadap Napi yang Gunakan Hp

Sebarkan artikel ini
Kalapas kelas llB Ketapang, Ali Imran

MetroKalbar.com, Ketapang – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Kayong, Suryadi meminta pihak Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIB Ketapang agar rutin melakukan razia Hendphone (HP) terhadap warga binaan.

Hal ini disampaikan Suryadi lantaran, ia menemukan dugaan adanya salah satu warga binaan tahanan wanita di Lapas IIB Ketapang berselancar menggunakan HP di media sosial facebook.

Menyikapi permintaan Suryadi, Kepala Lapas IIB Ketapang, Ali Imran mengaku jika pihaknya sudah rutin menggelar razia penggeledahan HP terhadap 897 orang warga binaan.

“Upaya kita mencegah penggunaan HP bagi napi kita melakukan penggeledahan di kamar-kamar mereka yang rutin terjadwal dilaksanakan tiga hingga empat kali dalam satu bulan,” ungkap Ali, Jumat (7/1/2022).

Selain itu, tambah Ali, pihaknya juga melakukan razia secara insidentil yang waktunya tidak terjadwal.

“Bahkan pada saat malam tahun baru 2022, kita melakukan razia penggeledahan di kamar-kamar hunian para napi,” akunya.

Menurut Ali, lantaran mengacu pada aturan dilarang keras menggunakan HP bagi warga binaan, pihaknya telah mempersiapkan tempat khusus berupa wartel untuk warga binaan yang ingin berkomunikasi dengan keluarga mereka.

“Di tempat khusus itu warga binaan bisa video call dengan keluarga, dan itu gratis tidak berbiaya kita siapkan buat mereka,” ujarnya.

Ali berharap kepada masyarakat apabila ada informasi mengenai warga binaan menggunakan HP, dirinya meminta agar masyarakat segera melapor ke pihaknya.

“Untuk laporan masyarakat etap kita tindaklanjuti, dan jika memang terbukti napi tersebut menggunakan HP merugikan masyarakat maka hukuman internal akan kita laksanakan terhadap napi tersebut seperti distafsel, isolasi sementara, serta penundaan hak-haknya seperti remisi dan bebas bersyarat,” tutupnya.

google.com, pub-2837929621927465, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example 120x600
https://metrokalbar.com/wp-content/uploads/2023/07/image-5.png