MetroKalbar.com, Pontianak – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia atau PMKRI Cabang Sungai Raya Sanctus Albertus Magnus mendesak keras atas pernyataan Edy Mulyadi yang diduga menghina warga Kalimantan Pada 19 Januari 2021.
Dimana dalam hal ini beredar video Edy Mulyadi membahas tentang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) yang melalui channel Mimbar Tube dan aplikasi dunia maya lainnya.
Mempersoalkan pernyataan Edy Mulyadi Terkait “tempat jin buang anak, ‘genderuwo’, kuntilanak’ hingga kata ‘monyet” yang terdengar dalam video tersebut tentu menjadi sebuah permasalahan yang diduga sebagai berita bohong dan penghinaan yang dapat menyulut terutama untuk masyarakat Kalimantan.
Edy Mulyadi dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Menanggapi hal tersebut, Goliat selaku ketua Presidium PMKRI Cabang Sungai Raya sangat sungguh menyayangkan hal ini. bahwasanya beliau yang sebagai eks wartawan dan juga tokoh politik harusnya bisa menjadi panutan kepada kami para pemuda dan juga tidak menyebarkan ujaran kebencian yang dapat memecah-belah persatuan dan kesatuan bangsa.
“Pernyataan tersebut dapat menyulut api kemarahan masyarakat Kalimantan yang dapat menimbulkan kekacauan bahkan keresahan di kalangan masyarakat. Jikalau tidak setuju dengan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), menurut saya sangat banyak ruang melalui strategi komunikasi kajian ilmiah serta melalui jalur lain yang diatur oleh konstitusional. “Ucap Goliat’
Disisi lain, Kita sebagai masyarakat Kalimantan harus tetap kondusif dan tidak terbawa emosi dalam menyikapi kejadian ini. kami berharap pihak berwajib dapat segera memproses pelaku dan pelaku harus tetap meminta maaf kepada masyarakat Kalimantan. “tambahnya’
* Sunardi/Dem.