MetroKalbar.com, Ketapang – PT Cita Mineral Investindo (CMI) Tbk mengklarifikasi terkait pemberitaan di beberapa media yang merugikan pihaknya. Di antaranya tudingan PT Putra Berlian Indah (PBI) bahwa PT CMI mencaplok lahannya. Serta PT CMI dituding membenturkan PT PBI dengan Kepolisian Polsek Marau sehingga cenderung berpihak pada PT CMI.
“Pemberitaan-pemberitaan tersebut tidak berimbang karena tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada PT CMI Tbk,” tegas Legal Manager PT CMI, Julian Situmorang, Kamis (3/2/22).
Pihaknya juga belum dapat menjawab surat sebanyak empat kali, yang mana terakhir diterbitkan pada 31 Januari 2022. Kemudian disusul tindakan pemortalan jalan hauling milik PT CMI pada tanggal 1 Februari 2022. Lantaran pada surat-suratnya PT PBI dilampirkan Nomor
Induk Berusaha (NIB) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
(PKKPR).
Sebab itu tentu perlu dimintakan klarifikasi dan arahan dari instansi terkait, dalam hal
ini BKPM, Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN, termasuk instansi terkait lainnya
di tingkat Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Ketapang.
Hal ini dimaksudkan agar pihaknya memperoleh kejelasan bahwa sebatas mana PT PBI dapat melakukan kegiatan operasional di lapangan. Sebab berdasarkan dokumen PKKPR masih harus menjalani beberapa proses pengurusan perizinan lanjutan.
“Pada prinsipnya PT CMI Tbk mendahulukan kehati-hatian terkait status kepastian
hukum dari perizinan yang dimiliki PT PBI,” ujar Julian.
Ia menambahkan, pihaknya juga kami menolak tegas penggunaan istilah mengamankan atau
menertibkan yang disebut oleh Direktur Utama PT PBI. Lantaran yang berwenang melakukan pengamanan maupun penertiban adalah instansi pemerintah terkait. Pihaknya juga menolak tegas pemberitaan yang menyebut ada kesan PT PBI dibenturkan dengan aparat Polsek Marau.
“Jadi Kepolisian yang seharusnya netral namun diberitakan cenderung ada keberpihakan. Sebab itu pemberitaan oleh media sejatinya harus berimbang dan tidak mengedepankan asumsi,” tuturnya.