Scroll Untuk Lihat artikel
Example 360x320
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Mewakili Bupati Ketapang Staf Ahli Bupati Serahkan SK Pengangkatan dan SPK PPPK Non Guru Formasi Tahun 2021

480
×

Mewakili Bupati Ketapang Staf Ahli Bupati Serahkan SK Pengangkatan dan SPK PPPK Non Guru Formasi Tahun 2021

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MetroKalbar.com, Ketapang – Mewakili Bupati Ketapang Staff Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan SDM Drs. Maryadi, MM menyerahkan secara langsung surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru Kabupaten Ketapang Formasi Tahun 2021, Kamis (31/03/2022) bertempat di Ruang Rapat Utama BPKSDM Ketapang.

“Kepada saudara yang akan menerima SK Pengangkatan dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) PPPK Non Guru pada hari ini patut bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas rezeki dan kepercayaan yang diberikan untuk siap menjalankan kewajiban sebagai pelayan publik.” ujar Maryadi saat membacakan sambutan Bupati Ketapang.

Scroll Untuk Baca Selanjutnya
Example 350x500
Scroll Untuk Baca Selanjutnya

Lebih lanjut Maryadi menyampaikan untuk diketahui masyarakat bahwa pengadaan ASN-PPPK CPNS tidak ada namanya jalur khusus, ini dilaksanakan melalui beberapa tahapan dan proses yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi jikalau ada berita-berita atau informasi yang menjamin kelulusan kepada masyarakat untuk ASN-PPPK maupun CPNS apalagi sesuatu imbalan berupa uang maupun barang, maka itu bisa dipastikan termasuk dalam kasus pidana penipuan.” tegasnya.

Selain itu dirinya juga juga mengingatkan bahwa Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan masa tugas selama 5 (lima) tahun dan diperpanjang apabila memenuhi syarat, dan selama 5 (lima) tahun tersebut akan dilakukan penandatanganan SPK setiap setahun sekali.

“Jangan sampai akibat sesuatu hal yang tidak baik dan tidak berintegrasi saudara menerima konsekuensi Perjanjian Kerja diputuskan di tengah perjalanan dan/atau tidak dapat diperpanjang kembali pada tahun berikutnya.” tegasnya.

“Untuk itu kepada para PPPK Non Guru untuk secara cepat agar dapat menguasai dan memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing.” pungkasnya.

Example 360x320
google.com, pub-2837929621927465, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example 120x600
https://metrokalbar.com/wp-content/uploads/2023/07/image-5.png