Metrokalbar.com, Ketapang – Polres Ketapang mengembalikan barang bukti penyelidikan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada pemiliknya. Penyerahan tersebut dilaksanakan di Mapolres Ketapang, Jalan Brigjend Katamso, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Kamis (20/3/22) pagi.
Pengembalian barang bukti berupa dua unit sepeda motor itu, satu unit diantaranya merupakan hasil pencurian di Komplek Perumahan Mulia Kalbar 2 blok F, Kelurahan Sukaharja Kabupaten Ketapang, pada 2 Maret lalu. Motor itu digasak maling saat diparkir di luar rumah.
Aksi pencurian itupun sempat terekam CCTV dan viral di media sosial. Dua orang pelaku tampak melarikan sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah hitam dengan nomor polisi KB 6165 ID tersebut.
Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP M Yasin menyampaikan, satu dari dua kendaraan tersebut diambil dalam keadaan terkunci stang. Ia menekankan agar warga menerapkan pengamanan ganda bagi kendaraan masing-masing.
“Saya mengedukasi kepada masyarakat semua untuk menerapkan standar keamanan ganda, jadi bukan hanya mengunci stang, bisa juga disertakan dengan menggembok cakram,” papar M. Yasin.
M. Yasin berharap, kasus ini dapat menjadi pelajaran untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan di lingkungan masing-masing.
Sementara itu salah seorang korban, Juliansyah (28) pemilik motor Honda Scoopy, mengucapkan terima kasih pada pihak kepolisan.
“Motor ini hilang tanggal 2 Maret lalu, saat dicek di CCTV kejadian sekitar pukul 4 subuh. Hanya satu hari, Alhamdulillah polisi sudah mendapatkannya kembali, saya ucapkan terima pada pak Kapolres berserta anggota yang telah menemukan dan mengembalikan ke kami,” ucapnya.