Scroll Untuk Lihat artikel
Example 360x320
Example floating
Example floating
DaerahHukum & Kriminal

Operasi Pekat Kapuas 2022, Polres Ketapang Ungkap 69 Kasus Prostitusi dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

909
×

Operasi Pekat Kapuas 2022, Polres Ketapang Ungkap 69 Kasus Prostitusi dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
Polres Ketapang gelar Press Release hasil operasi pekat kapuas tahun 2022 di halaman Mapolres Ketapang. Senin (18/4/22).

MetroKalbar.com, Ketapang – Polres Kabupaten Ketapang berhasil mengungkap 270 kasus, dengan rincian 35 kasus naik ke tahap penyidikan bersama 52 pelaku yang diamankan, dan 235 kasus lainnya dilakukan pembinaan oleh Polres Ketapang dalam Operasi Pekat Kapuas tahun 2022.

Hal itu disampaikan, Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana S.I.K., M.H., didampingi Kabag Ops AKP Yafet Efraim Patabang, S.H., S.I.K., Kasat Reskrim AKP M.Yasin,S.I.K.,beserta Kasat Narkoba IPTU Anggiat Sihombing dan jajarannya di halaman Mapolres Ketapang.Senin (18/04/22).

AKBP Yani Permana dalam press releasenya dihadapan awak media mengatakan, rincian kasus yang berhasil diungkap pihaknya hasil operasi Pekat Kapuas dari tanggal 1 April hingga tanggal 14 April 2022, terdiri dari kasus narkoba, judi, miras, prostitusi, premanisme, senjata tajam (sejam), dan petasan hingga penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

Baca Juga : Alexander Wilyo Sebut Media Massa Sangat Berperan Strategis Dalam Pembangunan di Kebupaten Ketapang

Yani memaparkan untuk kasus narkoba Polres Ketapang setidaknya berhasil mengungkap sebanyak 18 kasus dengan tersangka 26 orang terdiri dari 23 orang laki-laki dan 3 perempuan.

“Untuk kasus narkoba ini barang bukti kita mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 42,32 gram bruto, pil ineks sebanyak 1 butir dengan berat 0,32 gram bruto, uang tunai sebesar lima belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah,” ucap Yani.

Untuk kasus ini, lanjut Yani para pelaku akan dikenakan pasal 112 dan pasal 114 Undang-udang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dan atau denda paling banyak 10 miliar rupiah.

Baca Juga : Kapolres Ketapang Pimpin Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Pawan

Sedangkan untuk kasus judi, Yani mengungkapkan ada 10 kasus dengan tersangka 19 orang tersangka yang terdiri dari 17 laki-laki, 2 perempuan dengan total barang bukti yang diamankan, 2 kotak kartu remi box, 2 buah buku rekap nomor togel, 6 Buah handphone, 6 buah lapak, 15 buah dadu, serta uang tunai sebesar tiga puluh dua juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah.

“Untuk pasal yang kita sangkakan kepada para pelaku adalah pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara, dan atau denda paling banyak 25 juta rupiah,” kata Yani.

Sementara untuk kasus miras, Yani menyampaikan dimana sebanyak 5 kasus miras yang produksi miras rumahan telah naik ke tahap penyidikan dengan tersangka 5 orang. dengan barang bukti, 1 drum berisi 150 liter arak, 17 jerigen arak ukuran 20 liter, 2 buah dandang besar, 4 kantong ragi ukuran 1 Kg, 3 karung gula ukuran 25 kg, serta 78 kantong arak siap edar ukuran 1 liter.

“Ke lima pelaku produsen miras terancam dengan pasal 204 KUHP, tentang perbuatan menjual bahan makanan yang dapat membahayakan orang lain dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Namun, tambah Yani, untuk 44 Kasus miras lainnya dilakukan pembinaan berbentuk pembuatan surat pernyataan oleh para pelaku penjual miras untuk tidak lagi menjual miras. Hal ini kata Yani karena hanya menjual miras dengan skala kecil.

Lebih lanjut, Yani membeberkan untuk kasus prostitusi sebanyak 69 kasus yang diungkap melalui razia di hotel dan penginapan yang mana semuanya dilakukan pembinaan dikarenakan para oknum pelaku prostitusi kesemuanya sudah berumur dewasa, serta dilakukan dengan suka sama suka sehingga hanya dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya serta diserahkan kembali ke keluarga masing masing.

Untuk kasus premanisme, Yani menjelaskan dari 49 kasus, 47 kasus dilakukan pembinaan dan sebanyak 2 kasus naik penyidikan, yakni kasus penganiayaan dengan 2 orang tersangka beserta barang bukti berupa, 2 helai pakaian korban dan 2 helai pakaian tersangka.

“Kepada pelaku diterapkan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman 3 bulan penjara,” ujarnya.

Sedangkan untuk kasus petasan, sebanyak 10 kasus yang keseluruhan dilakukan pembinaan dikarenakan oknum pelaku hanya menjual petasan dalam skala kecil berupa lapak petasan, serta petasan yang dijual berkategori mainan anak-anak.

Sementara terhadap kasus sejam sama halnya seperti kasus petasan, dimana para oknum warga yang dilakukan razia sajam, kesemuanya membawa senjata tajam untuk keperluan alat kerja.

“Namun untuk kasus senjata tajam tadi sebanyak 65 bilah parang kita sita,” tutur Yani.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP M. Yasin menambahkan, dari beberapa kasus yang telah disampaikan Kapolres Ketapang, pihaknya juga melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar.

“Seluruh barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mapolres Ketapang. Untuk kedua kasus penyalahgunaan BBM subsidi ini tersangka akan dikenakan pasal 55 perubahan UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, atau Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2022 dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” terangnya.

Lebih lanjut, M.Yasin mengatakan, untuk kasus penyalahgunaan BBM tersebut para tersangka rencananya akan menjualnya ke masyarakat dan para sopir-sopir truk yang melintas di daerah perhuluan Ketapang dengan harga yang lebih tinggi dari yang ditetapkan pemerintah.

“Dua pelaku ini mendapatkan solar dari pengantri-pengatri solar yang berada di SPBU, kemudian peran mereka melakukan pengangkutan atau peniagaan,” kata M.Yasin.

M.Yasin menegaskan, pihaknya akan melakukan penyisiran terhadap SPBU-SPBU untuk melakukan pemantauan terhadap truk-truk yang melakukan pengisian BBM menggunakan drum-drum.

“Memang kita ketahui selama ini ada beberapa kecamatan-kecamatan di Ketapang ini tidak ada SPBU, dan mereka melakukan pengisian drum-drum menggunakan sarana truk dengan menggunakan rekomendasi, akan tetapi nanti setelah kita dalami ternyata terdapat adanya penyimpangan-penyimpangan tetap akan kita tindak,” pungkas M. Yasin.

google.com, pub-2837929621927465, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example 120x600
https://metrokalbar.com/wp-content/uploads/2023/07/image-5.png