Sekilas Info

Ketapang

Heboh..! Beredar Surat Kepala Desa Minta THR ke Perusahaan di Ketapang

Poto: Salinan surat permohonan THR Desa Sungai Awan Kanan Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang.

MetroKalbar.com, Ketapang -  Sebuah surat edaran dengan berkop Kantor Desa Sungai Awan Kanan, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, yang berisi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) beredar di Masyarakat.

Pada surat yang dikeluarkan pada 12 April 2022 dengan nomor: P/ 267/ SAKA-A.005/lV/2022 tersebut tertulis permohonan permintaan THR yang ditujukan kepada para Perusahaan.

Ada pun THR yang diminta tersebut akan dibagikan ke Perangkat desa Rt, Dusun dan BPD di lingkungan Desa Sungai Awan Kanan.

Surat permintaan THR yang mendapat banyak kritik itu pun ditandatangani oleh sang Kepala Desa bernama Efendi,S.Sos dengan stempel basah Kepala Desa Sungai Awan Kanan.

Saat dikonfirmasi Awak media, Kepala Desa Sungai Awan Kanan Efendi membenarkan perihal surat permintaan THR kepada perusahaan tersebut.

'Ye betul ada surat permohonan THR dari desa, ada beberapa perusahaan, saya yang tanda tangan surat itu, THR rencana untuk dibagikan ke Rt, staf desa, dusun dan BPD." kata Efendi, Minggu (24/4/22).

Efendi juga mengatakanTHR udah ada yang dapat, berupa sembako dan udah dibagikan bukan untuk pribadi.

"Itupun sifatnya tidak memaksa cuma permohonan saja, memang tidak boleh cuma ini hanya sesuai hati nurani saja karena kita tak mau masyarakat cuma nonton dan ini untuk masyarakat banyak juga." ucap Fendi.

Sementara itu dengan beredarnya surat tersebut seorang warga yang tidak mau disebutkan namannya mengatakan Ia menyayangkan jika surat tersebut memang benar dibuat oleh Kadesnya untuk meminta THR.

" Kalau itu benar surat yang buat pihak desa yang tertulis di foto itu, saya sendiri tentunya ya menyayangkan sekali, saya sebagai masyarakatnya merasa malu juga, apalagi THR yang di minta itu untuk aparat desa bukan untuk diberikan ke masyarakat yang membutukan," ujarnya.

Sebagai informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah mengimbau dengan mengeluarkan surat edaran keseluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat penyelenggara negara menolak berbagai bentuk gratifikasi menjelang lebaran.

"Aparatur Negara dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara lisan atau tertulis, karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi".

Penulis:

Baca Juga