Polres Ketapang Ungkap Kasus Pembobolan Rumah, Curanmor dan Narkoba Selama Mei 2022

Waka polres Ketapang Kompol Anton Satriadi didampingi Kasat Reskrim AKP. M. Yasin, SIK,.MAP, serta Kasat Narkoba AKP Anggiat Sihombing pimpin Press Release pengungkapan kasus selama bulan Mei 2022 di Mako Polres Ketapang,Kamis (2/6/22).

MetroKalbar.com, Ketapang – Selama bulan Mei tahun 2020, Polres Ketapang berhasil mengungkap berbagai kasus kriminal yang terjadi diwilayah hukum polres Ketapang, kasus tersebut diantaranya kasus pencurian dengan pemberatan pembobolan rumah, pencurian kendaraan bermotor ( CURANMOR), penjambretan serta kasus narkoba.

Pengungkapan kasus tersebut ditunjukan dalam press releasenya yang digelar di Aula Mapolres Ketapang. Kamis (2/6/22) siang.

Dalam kegiatan press Release itu, Kapolres Ketapang diwakili Wakapolres Kompol Anton Satriyadi didampingi oleh Kasat Reskrim AKP. M. Yasin, SIK,.MAP, serta Kasat Narkoba AKP Anggiat Sihombing.

Didepan awak media, Waka Polres Kompol Anton Satriyadi menjelaskan tentang kasus atau perkara menonjol yang telah  berhasil diungkap pihaknya selama bulan Mei tahun 2022.

“Adapun tindak pidana yang kami release hari ini terdiri dari kasus pembobolan rumah yang terjadi di jalan Hayam Wuruk Desa Sukabangun Kecamatan Delta Pawan dan kasus pidana jambret di Desa Kalinilam, kasus tindak pidana curanmor di lokasi perumahan karyawan PT LSM Kecamatan Nanga Tayap serta enam kasus Narkoba” terang Waka Polres Anton Satriadi.

Selain para pelaku tindak pidana, Sat Reskrim Polres Ketapang juga berhasil mengamankan puluhan barang bukti dari hasil kejahatan para pelaku.

Akibat perbuatannya, dua pelaku pencurian dengan pemberatan pembobolan rumah akan di jerat pasal 363 KUHP ayat (1) Jo.ayat(4) dan (5) dengan acaman 9 tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku penjambretan dikenakan pasal 362 dengan ancaman 5 tahun penjara, kemudian untuk kasus curanmor akan dijerat pasal 363 ayat(5) dengan ancaman 7 tahun penjara.

Selanjutnya ucap Anton, ” untuk seluruh pelaku tindak pidana  Narkoba terancam pasal 114 dan 112 atau undang  undang tentang Narkotika dengan ancaman paling  singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup” ucapnya.

Iklan CMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup