Satuan Reskrim Ketapang Ringkus Spesialis Jambret Tas Perempuan, Ini Kronologinya

MetroKalbar.com, Ketapang – Sat Reskrim Polres Ketapang berhasil menangkap seorang pelaku spesialis jambret yang sering beraksi di jalanan Kota Ketapang, Kalimantan Barat, JU (38). Dalam melakukan aksinya, pelaku kerap mengincar Perempuan sebagai korbannya.

Pelaku diringkus setelah aksi terakhirnya menjambret seorang ibu rumah tangga, Sri (57) di Jalan M Tohir Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang pada selasa( 28/7/22) lalu.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., menyampaikan kronologi diamankannya pelaku JU berawal dari adanya laporan kejadian penjambretan yang dilaporkan korban Sri ke Polres Ketapang.

“ Korban pada saat itu mengalami peristiwa penjambretan di Jalan M Tohir tepatnya di depan Kantor Dinas Kehutanan Ketapang.Selanjutnya, Korban yang sedang berkendara langsung dipepet pelaku dari belakang dan merampas sebuah tas jinjing warna hitam yang sedang dibawa oleh korban dimana tas tersebut  berisi dompet serta uang dengan jumlah Rp 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) dan handphone merk Vivo Y12s warna abu abu dengan total kerugian Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) ” Ujar Yasin, pada Senin (18/7/22).

BB Sepeda motor pelaku Jambret

Lebih jauh diterangkannya, setelah menerima laporan dari korban, tim Satuan Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan di lapangan dengan mencari informasi mengenai pelaku.

Usaha Tim Reskrim membuahkan hasil setelah mengetahui identitas dan tempat persembunyian pelaku.

Penangkapan pelaku itu dilakukan Tim Buru Sergap Polres Ketapang di sebuah lokasi pencucian motor di Desa Padang Kecamatan Benua Kayong pada minggu(17/722), dimana diduga kuat JU sebagai pelaku penjambretan kepada korban Sri di Jalan M Tohir beberapa waktu lalu.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti hasil kejahatannya. “Total yang terdapat dua barang bukti yang diamankan, yaitu satu buah HP merk Vivo Y12s warna abu abu biru dan sebuah sepeda motor matic merek Honda Vario bewarna hitam yang diduga digunakan pelaku saat melancarkan aksinya,” Jelas Yasin.

“Sebagai informasi bahwa dalam  dua minggu terakhir, pelaku JU sudah beraksi sebanyak tiga kali di berbagai lokasi di Kota Ketapang.” Tambahnya.

Menurut Yasin, atas perbuatannya, pelaku dapat disangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana ayat 2 ke 1 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“ Kami juga sampaikan ke seluruh warga masyarakat Kabupaten Ketapang untuk berhati hati serta waspada saat berkendara, khusus kepada pengendara wanita untuk menghindari jalanan yang sepi di malam hari serta tidak menggunakan perhiasan yang mencolok dan apabila mengalami peristiwa tindak kejahatan untuk segera melaporkan ke Polisi ” Jelas Kasat Reskrim.

Iklan CMI

Dirgahayu RI Anggota DPRD, Nasdiasyah, S.E,.M.E

M.ERI SETYAWAN, S.Sos.,M.AP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup