Ketapang
Cabuli Anak Asuhnya, Pimpinan Yayasan Panti Asuhan di Ketapang Dibekuk Polisi

MetroKalbar.com, Ketapang - Kasus pencabulan kembali terjadi di Ketapang, Kalimantan Barat. Kali ini seorang pimpinan sebuah yayasan panti asuhan yang mengasuh anak-anak kurang mampu di jalan Mayjend Sutoyo Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, diamankan karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak asuhnya.
Pelaku diketahui berinsial IS (41), palaku diamankan lantaran adanya laporan yang dibuat seorang anak asuh panti asuhan berinisial MF (13) di Polres Ketapang, MF mengakui telah mengalami tindakan pencabulan dari pelaku.
Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana mengatakan, dari pengakuan pelaku IS terkait modus dalam melancarkan aksinya pelaku mendoktrin korban untuk melakukan persetujuan dengan dalih hadis dan ancaman-ancaman.
"Saat diamankan, terduga pelaku IS tidak melakukan perlawanan dan kooperatif saat dibawa petugas ke Mapolres Ketapang," ungkap Yani saat konferensi pers, Rabu (7/9/2022).
Yani menuturkan, selain pelaku, petugas juga mengamankan pakaian, satu unit hendpone, dan meja.
"Hendphone yang kita amankan dari pelaku ini isinya video-video porno yang mana video tadi ditampilkan pelaku untuk melakukan persetubuhan terhadap korban diatas meja," beber Yani.
Menurut pengakuan korban MF yang juga merupakan anak asuh serta tinggal di yayasan panti asuhan yang dipimpin oleh pelaku, dirinya telah beberapa kali mengalami perbuatan cabul dari pelaku yang mana keseluruhan perbuatan tersebut dialami korban di lokasi yayasan panti asuhan.
Dalam keterangannya, korban juga mengatakan bahwa selain dirinya ada juga beberapa anak asuh lainnya yang menjadi korban, namun tidak berani melaporkan lantaran takut serta masih tinggal di yayasan panti asuhan bersama pelaku.
Yani melanjutkan, saat ini pihaknya terus melakukan upaya proses pengembangan untuk mengetahui adanya korban lain.
"Namun kita punya pengharapan semoga saja tidak banyak korbannya, dan saat ini yang terpenting adalah bagaimana mengkondisikan sikologis anak tadi untuk kembali punya motivasi," ujarnya.
Yani mengatakan, terhadap kelangsungan yayasan tersebut, ia meminta kepada pemerintah daerah agar bisa menghentikan pengoperasionalannya.
"Jadi tidak hanya pada penegakan hukum akan tetapi juga keberlangsungan yayasan tersebut. Sehingga anak-anak yang ada di yayasan itu bisa berpindah ketempat yang lebih aman lagi untuk melanjutkan masa depan mereka," paparnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP M.Yasin menambahkan, kendati berdasarkan hasil pemeriksaan baru satu korban yang melapor, guna malakukan penyidikan lebih lanjut pihaknya akan melakukan visum terhadap 19 santri wanita yang berada di yayasan panti asuhan tersebut.
"Kita sedang komunikasi dan koordinasikan sehingga penyidikan yang kami lakukan itu tidak berdampak pada pelajaran terdapa 19 santri wanita ini. Karena mereka statusnya masih siswi," terangnya.
Dihadapan awak media, pelaku IS mengaku perbuatan bejatnya terhadap santriwatinya dia lakukan pertama kali berkisar pada bulan oktober 2021, namun kembali diulanginya ditahun yang sama pada bulan Desember dan berakhir di Juni 2022.
Pelaku menuturkan, selain MF, ia juga melakukan perbuatan pelecahan terhadap dua santri lainnya dengan cara dipeluk dan dicium.
Menurut pelaku perbuatan bejat terhadap korban dia lakukan saat siang hari, pada saat istrinya pergi ke luar kota.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku IS diancam dengan ganjaran 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Komentar