Sekda Alexander Wilyo: Pemkab Ketapang Akan Lakukan Perawatan Alami Jalan Yang Rusak dan Batasi Muatan Diatas 8 Ton

MetroKalbar.com, Ketapang – Melihat kondisi jalan Pelang Batu Tajam yang beberapa waktu lalu rusak parah akibat intensitas curah hujan yang cukup tinggi. Pemerintah Kabupaten Ketapang menginisiasi sebuah kebijakan pembatasan mobilisasi kendaraan bermuatan diatas 8 (delapan) ton yang melintasi jalan tersebut.

Kebijakan tersebut telah diteken oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang Akia, pada 31 Oktober 2022.

Menurut Sekda Ketapang Alexander Wilyo, S.STP.,M.Si, kebijakan itu diambil karena memperhatikan kondisi faktual jalan saat ini, mengingat Kabupaten Ketapang sebagai tuan rumah MTQ ke-30 tingkat provinsi di Kabupaten Ketapang hanya tinggal menghitung hari.

“Jalan Pelang Tumbang Titi merupakan klasifikasi jalan kelas III. Secara aturan, jalur tersebut hanya dapat dilewati kendaraan dengan berat maksimal delapan ton,” ucap Sekda saat memimpin Rapat Koordinasi Membahas Langkah Tindak Lanjut Program Pembangunan Infrastruktur yang Rusak Pasca Bencana yang terjadi di beberapa Wilayah Kabupaten Ketapang, pada Selasa (01/11/2022) bertempat di ruang Rapat Bupati Ketapang.

Sekda lantas menjelaskan bahwa Pemkab Ketapang akan sigap dalam melakukan perawatan jalan dan terus melakukan evaluasi terhadap penyebab kerusakan jalan.

“Pemerintah tidak tinggal diam, dengan segala cara kita rawat jalan itu.” Ucap Sekda.

Adapun mengapa cepat sekali rusak, menurut Sekda karena pertama, kondisi tanah bergambut, curah hujan tinggi dan yang kedua karena kendaraan bermuatan yang lewat melebihi tonase.

Lebih lanjut Sekda Alexander Wilyo menjelaskan bahwa pembatasan ini dilakukan hingga tanggal 5 November 2022. Namun, jika dimungkinkan menurut Sekda lagi aturan tersebut bisa berlanjut.

“Kita tidak melarang sepenuhnya, tapi menunda dulu, minimal sampai tanggal 5 ini, hingga event MTQ ini. Kalau aturan jalan, di atas 8 ton tidak boleh lewat.” Ucap Sekda.

Lanjut, “Kita tidak menghambat aktifitas bisnis, cuman harapan kita juga jangan sampai merugikan kepentingan umum, masyakarat kita juga lebih banyak dari pada CPO yang lewat,” tegas Sekda.

Selain itu, Sekda juga mengingatkan kepada OPD terkait, agar mendata seluruh kerusakan pasca bencana (banjir :red) untuk bisa segera ditindak lanjuti.

“Saya ingin kita bergerak cepat, karena kita bekerja dengan waktu “pungkasnya.

Iklan CMI

Dirgahayu RI Anggota DPRD, Nasdiasyah, S.E,.M.E

M.ERI SETYAWAN, S.Sos.,M.AP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup