Wabup Tegaskan Perusahaan di Ketapang Harus Melaksanakan UMK
MetroKalbar.com, Ketapang – Wakil Bupati (Wabup) Ketapang, H Farhan SE MSi mengimbau semua perusahaan yang mempekerjakan masyarakat harus mematuhi. Serta melaksanakan ketetapan upah mininum kabupaten (UMK) Ketapang yang sudah ditetapkan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) tanggal 5 Desember 2022 sebesar Rp 3.085.615,23.
“UMK tersebut mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2023,” jelas Wabup saat melaksanakan konfrensi press di Kantor Bupati Ketapang, Kamis (8/12/2022).
“Saya tegaskan UMK Ketapang yang sudah ditetapkan melalui Pemerintah Provinsi Kalbar tersebut. Kalau itu tidak dilakukan, maka sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan, perusahaan tersebut bisa disanksi,” lanjut Farhan.
Wabup menjelaskan bahwa upah minimum adalah upah bulanan terendah yang diterima oleh pekerja yang bekerja 40 jam seminggu atau tujuh jam per enam hari dalam seminggu atau delapan jam per lima hari dalam seminggu. Upah minimum ini diperuntukan bagi pekerja dengan masa kerja dibawah satu tahun.
“Semoga dengan ditetapkan UMK Ketapang ini. Harapan saya dapat meningkatkan kesejahtetaan para pekerja di Ketapang,” harap Wabup.
Wabup melanjutkan, UMK Ketapang tersebut berlaku untuk semua sektor tidak hanya perkebunan saja. “Kecuali bagi usaha menegah ke bawah seperti warung kopi. Upahnya bisa berdasarkan kesepakatan atara pemberi dan penerima upah,” tutur Farhan.









