Polda Kalbar Lakukan Perhitungan Kerugian Negara Kasus Proyek Rumah Sakit Sandai
Metrokalbar.com, Ketapang – Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Barat dikabarkan terus melakukan pendalaman kasus pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang yang hingga kini mangkrak.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, penanganan kasus proyek pembangunan Rumah Sakit Kecamatan Sandai masih diproses.
“Masih dalam proses penghitungan kerugian negara,” tulis Kombes Pol Raden Petit Wijaya kepada media ini, Sabtu (18/02/2023) sore.
Dia menegaskan, Polda Kalbar menargetkan secepat mungkin menyelesaikan perkara tersebut. Hanya saja masih perlu berkoordinasi dengan pihak lain.
“Kalau target, ya pasti secepatnya. Namun perkara Tipikor kan perlu banyak koordinasi dengan instansi terkait,” ujarnya.
Diketahui proyek pembangunan RS Sandai Tipe D di Tahun Anggaran 2021 tersebut, awalnya ditender melalui LPSE Kabupaten Ketapang dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp25 miliar.
Dalam prosesnya kemudian, PT Peduli Bangsa disebut sebagai perusahaan pemenang tender dengan nilai HPS sebesar Rp 25 miliar lebih.
Adapun yang bertindak sebagai Konsultan Pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan yakni perusahaan bernama CV Perima Konsulta dan Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang dalam hal ini bertindak selaku pengelola pagu anggaran.
Sementara, Kepala Dinas Kabupaten Kesehatan Ketapang, Rustami menyebut bahwa pembangunan RS Kecamatan Sandai tetap dilanjutkan.
“RS Sandai dilanjutkan pembangunannya tahun ini (2023-red). Sedangkan Puskesmas Pesaguan diperbaiki yang kurang sempurna,” ucapnya, Sabtu (18/02/2023).
Sebelumnya, Rustami menyampaikan terbengkalainya pembangunan RS Sandai karena tidak diselesaikan oleh kontraktor.
“Pembangunan RS Pratama Sandai tidak diselesaikan Kontraktor PT Peduli Bangsa,” cetus dia beberapa waktu lalu.
Lantaran tidak diselesaikan kontraktor, pihaknya melakukan pemutusan kontrak. Tetapi, pembangunan tetap dilanjutkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.









