Sekilas Info

Ketapang

Sambut Ramadhan 1444H/2023 M, Bupati Ketapang Keluarkan Surat Edaran

Bupati Ketapang Martin Rantan.SH M.Sos

METROKALBAR, Ketapang - Menyambut dan menghormati datangnya bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M, Bupati Ketapang Martin Rantan.SH M.Sos menghimbau kepada umat muslim Kabupaten Ketapang untuk meningkatkan amaliyah dan kepada umat beragama lain agar dapat menghormati kaum muslimin yang sedang melaksanakan ibadah puasa.

Himbauan itu disampaikan Bupati Ketapang, Martin Rantan melalui Surat Edarannya nomor 7 tahun 2023 yang ditujukan kepada para pihak di Kabupaten Ketapang tertanggal 11 Maret 2023 dan tersebar berantai di grup whatsapp, Kamis (11/03/2023).

Agar himbauan itu sampai ke semua lapisan masyarakat, pada bunyi surat itu, Bupati Martin meminta kepada; 1. Pimpinan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang,  2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ketapang, 3. Pimpinan BUMN/BUMD/ Swasta Kabupaten Ketapang, 4.Camat Se- Kabupaten Ketapang, 5. Organisasi Keagamaan, Organisasi Kemasyarakatan, Pengurus Masjid dan Yayasan Kabupaten Ketapang.

Pada isi lainnya, Bupati Ketapang mengimbau
Agar dapat ikut serta memeriahkan bulan suci Ramadhan dengan memasang lampu￾lampu hias di rumah-rumah ibadah, perkantoran, jalan-jalan dan rumah tempat
tinggal.

"Kepada kaum muslimin dan muslimat agar dapat memakmurkan masjid/mushalla
dengan mengisi berbagai kegiatan keagamaan,
kegiatan keagamaan dilaksanakan dengan memperhatikan jam-jam pelaksanaan dan mempertimbangkan situasi serta kondisi lingkungan setempat." himbau Bupati pada isi suratnya.

Pada bunyi alinea lainnya, Bupati Martin juga mengajak masyarakat yang tidak berpuasa diminta untuk menghormati orang yang
berpuasa dengan tidak makan, minum dan merokok secara terbuka di jalan-jalan
serta di tempat umum. Bagi Pengusaha restoran atau rumah makan/minuman yang dibuka pada siang hari harus memasang tabir penutup.

"Bagi pengusaha kafe/tempat hiburan tidak dibuka pada siang hari dan hanya
membuka pada malam hari selama bulan suci Ramadhan, untuk masyarakat dilarang memproduksi, memperdagangkan dan membunyikan/membakar mercon/petasan dan/atau bunyi-bunyian sejenisnya yang dapat
mengganggu kenyaman pelaksanaan bulan suci Ramadhan." demikian bunyi surat edaran itu.

Bupati Martin juga meminta kepada camat  agar bekerjasama dengan Kapolsek dan Danramil untuk melakukan pemantauan terhadap situasi dan kondisi yang berkembang dimasyarakat untuk dikoordinasikan kepada pihak-pihak terkait, serta diminta kepada pengusaha penyedia sembilan bahan pokok untuk tidak menaikkan harga selama bulan suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

"Kepada semua pihak agar dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi
yang dapat memicu timbulnya gangguan ketertiban umum, ketentraman
masyarakat dan melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila terdapat
gangguan Kamtibmas serta tidak melakukan tindakan sepihak seperti Swepping
dan lain-lain. Untuk Polisi Pamong Praja (SATPOL. PP) diminta agar bekerjasama dengan Aparat Kepolisian dan TNI untuk menertibkan warga masyarakat yang melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku." himbau bupati Martin dalam poin terakhir isi suratnya.

Penulis:

Baca Juga