417 Narapidana di Lapas Ketapang Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri 1444 H
METROKALBAR, Ketapang – Memasuki momen hari Raya idul fitri 1444 hijriah, sebanyak 417 narapidana dan Anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ketapang diusulkan
mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa.
Usulan remisi ini disampaikan Lapas Kelas II B Ketapang kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian dan Hak Asasi Manusia.
Saat dikonfirmasi, Kalapas Ketapang, Ali Imran mengatakan pemberian remisi tersebut sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023, pemberian Remisi ini bervariasi.
“Pemberian remisi yang kita usulkan ini khusus yang beragama Islam saja, yang mana warga binaan yang kita usulkan juga sudah memenuhi katagori, seperti berkelakuan baik selama menjalankan masa tahanan,” ujarnya.
Lanjut Ali menjelaskan, Pemberian remisi ini, sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang – undang Republik Indonesia, baik itu peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri Hukum dan HAM, Keputusan Menteri Hukum dan HAM, Instruksi Menteri Hukum dan HAm serta Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM.
“Adapun rincian usulan pemberian Remisi kali ini, kita mengusulkan sebanyak 417 orang yang terdiri dari narapidana dewasa dan anak, diantaranya untuk yang mendapat remisi 15 hari ada 66 orang, remisi satu bulan sebanyak 311 orang diantaranya tiga orang langsung bebas, satu bulan 15 hari ada 11 orang diantaranya juga satu orang langsung bebas,” paparnya.
Ali menambahkan, saat ini Lapas Ketapang dihuni oleh 1.008 orang diantaranya 622 orang narapidana dan 386 orang tahanan.
“Untuk narapidana yang mendapat remisi langsung bebas saya harap bisa menjaga prilaku baik di kehidupan bermasyarakat, tentunya dengan tidak mengulangi kembali kesalahan yang ada,” tukasnya.









