Akhirnya Terkuak, Oknum Warga dan Staf Desa Terlibat Penerbitan SKT Lahan Konservasi Pulau Gelam
METROKALBAR, Ketapang – Polemik masuknya perusahaan pertambangan pasir kuarsa di wilayah Konservasi Pulau Gelam membuat penolakan banyak pihak.
Tidak sedikit masyarakat yang menyampaikan keluhan dan penolakan kepada Pemerintah, hal ini membuat Dinas ESDM Kalbar, Komisi IV DPR RI serta Walhi Ketapang merespon cepat terhadap aktivitas tambang yang ada di kawasan konservasi Pulau Gelam tersebut.
Tak hanya itu, tokoh masyarakat dan warga pun kini menyebutkan nama – nama oknum penjabat desa dan warga yang terlibat dalam pembebasan lahan dan pembuatan SKT di Pulau tersebut. Bahkan berharap kepada aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat memeriksa siapa saja yang terlibat dalam penjualan lahan dikawasan konservasi itu.
Lalu siapa staf desa dan warga yang terlibat itu ?
Beberapa fakta mulai mencuat seperti mengenai adanya dugaan pulau gelam yang dijual ke pelaku usaha pertambangan dengan modus penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas pulau gelam atas nama sekelompok orang atau masyarakat yang diterbitkan oleh Desa Kendawangan Kiri.
Meski tak langsung menyebut nama, tokoh masyarakat Kendawangan, H Zainudin SE dengan tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat memeriksa siapapun yang terlibat dalam penjualan lahan diwilayah konservasi pulau gelam, dan juga tangkap oknum oknum yang mendukung kegiatan tambang itu.
“periksa siapa saja yang terlibat dalam pembuatan SKT di areal itu, itu sudah pasti rekayasa, dan tangkap oknum oknum jika ada yang mendukung pertambangan itu,” tegasnya.
Ia menambahkan, kenapa tiba tiba lahan konservasi pulau gelam itu terbit SKT, kenapa tidak dari dulu, ia menuding kegiatan ini pasti terorganisir oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, salah satu warga kendawangan kiri menyebutkan ada satu diantara perwakilan perusahaan yang mengurus pembebasan lahan merupakan seorang dosen aktif dengan status Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Politeknik Ketapang berinisial FM.
Disebut juga, dalam pembebasan lahan konservasi itu, diduga ada keterlibatan oknum ASN (Guru) berinisial NR, yang juga menjabat PPK Kecamatan dan oknum BPD Desa Banjar Sari. NR berperan mengurus pembuatan SKT (Surat Pernyataan Keterangan Tanah) warga, untuk kawasan konservasi itu.
Parahnya, dalam pembuatan SKT, Diduga Ada indikasi terjadi pungutan liar (pungli). Warga diwajibkan membayar sejumlah Rp. 4,5 juta untuk per SKT. Demi kelancaran sindikat ini, diduga pula oknum yang disebut tersebut bekerjasama dengan Kades Kendawangan Kiri.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media Kades Kendawangan Kiri Pusar, masih enggan memberikan tanggapan apapun terkait persoalan itu. Menurut informasi warga, Kades Pusar sedang mengalami sakit dan baru selesai dirawat di salah satu rumah sakit di Ketapang. **






