Scroll Untuk Lihat artikel
Example 360x320
Example floating
Example floating
Daerah

Serius, Polres Ketapang Amankan 10 Pelaku Karhutla

2290
×

Serius, Polres Ketapang Amankan 10 Pelaku Karhutla

Sebarkan artikel ini
Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian bersama Kasatreskrim AKP Faris Kautsar Rahmadhani saat memperlihatkan barang bukti kasus Karhutla di Mapolres Ketapang.

METROKALBAR, Ketapang  – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang terus serius lakukan upaya penanggulangan terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Ketapang. Hal tersebut disampaikan langsung Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian saat melakukan press release di Posko Penanganan Karhutla Polres Ketapang, Selasa (22/8/23).

Tommy menyampaikan bahwa Polres Ketapang saat tidak hanya melakukan upaya penindakan hukum atau Gakkum terhadap kejadian Karhutla tetapi juga terus aktif melakukan kegiatan preemtif dan juga preventif.

Kegiatan preemtif dan preventif diakuinya dengan melakukan apel gabungan kesiapan menghadapi kebakaran hutan dan lahan bersama Pemda Ketapang dan stakeholder terkait, pada Rabu (2/6/2023), yang mana dalam apel tersebut melibatkan personil gabungan mulai Polres Ketapang, Kodim 1203 Ketapang, BPBD, Manggala Agni, Tim Penanggulangan Karhutla dari berbagai Perusahaan serta kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) dari berbagai Desa di Kabupaten Ketapang.

“Kemudian kita aktif melakukan Sosialisasi, imbauan, melakukan pemadaman api, membuat embung air, berkoordinasi dengan Perusahaan untuk Membuat Kanalisasi, mengecek Menara Api di Perusahaan serta bersama dengan BPBD dan Manggala Agni mendirikan Posko Siaga Api di Wilayah Polsek MHS dan Polsek Muara Pawan,” katanya, Selasa sore.

Tommy melanjutkan, selain upaya tersebut, pihaknya dari April hingga Agustus 2023 telah menangani sebanyak 10 kasus Karhutla dengan 10 tersangka, dengan rincian terlapor berinisial KG dengan luas lahan terbakae 0,5 hekter dan saat ini prosesnya sudah dilakukan pelimpahan ke Dinas Perkebunan (Disbun).

Kemudian terlapor berinisial UB dengan luas lahan terbakar 0,4 hektar dengan proses sudah dilimpah ke Disbun, terlapor AB dengan luas lahan terbakar 1 hektar dan proses keduanya sudah dilimpahkan ke Disbun.

“Terlapor MR dengan luas lahan terbakar 1 hektar, JL dengan luas lahan terbakar 1,5 hektar, CI dengan luas lahan terbakar 0,25 hektar, HW dengan luas lahan terbakar 1,2 hektar, SN dengan luas lahan terbakar 0,8 hektar, ES dengan luas lahan terbakar 1 hektar serta AO dengan luas lahan 0,9 hektar dengan semua proses LP sedang dalam proses penyelidikan,” terangnya.

Tommy menambahkan, saat ini para telapor dipersangkakan dengan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 109 dalam Pasal 69 ayat (1) Huruf H UU RI Nomor 32 Tahun 2009.

“Kemudian kita lapis dengan Pasal 11 Perbup Nomor 37 Tahun 2020 tentang tata cara pembakaran terbatas dan terkendali pada Pertanian dengan sistem berladang,” akunya.

Tommy mengaku, untuk 8 LP yang masih dalam penyelidikan pihaknya telah mendatangi dan melakukan olah TKP, mencari dan memeriksa saksi-saksi, melakukan gelar perkara awal, membuat, melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk kemudian melakukan Koordinasi dan Pemeriksaan Saksi Ahli lainnya, melengkapi mindik dan melimpahkan perkara ke Distanakbun.

“Kita mengimbau dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan sesuai Permen LH Nomor 10 Tahun 2010 tentang mekanisme pencegahan dan atau kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, menghindari membuka lahan perkebunan dan pertanian dengan cara membakar hutan dan lahan apalagi di saat musim panas dan di area lahan gambut, tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api di hutan dan lahan dan masyarakat dapat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada Bhabinkamtibmas setempat apabila mengetahui adanya titik api agar dapat dilakukan pemadaman awal ata ke nomor call center Polres Ketapang di Nomor HP 081222222911,” tukasnya.

Example 360x320
google.com, pub-2837929621927465, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example 120x600
https://metrokalbar.com/wp-content/uploads/2023/07/image-5.png