Tokoh Masyarakat Kendawangan Pertanyakan Keseriusan Proses Kasus Pulau Gelam
METROKALBAR, Ketapang – Tokoh pemuda Kendawangan, Susianto mempertanyakan keseriusan penanganan kasus Pulau Gelam. Lantaran sejak dilaporkan pada 22 Juni namun hingga saat ini belum ada kejelasan proses hukumnya. Bahkan beberapa pejabat seperti Gubernur dan Anggota DPR RI yang infonya mau melakukan sidak ke lapangan belum juga ada.
“Kami sangat berharap pihak dari provinsi bahkan pusat meninjau ke lapangan tapi tidak juga ada. Pada hal aktivitas eksplorasi di Pulau Gelam terus berlanjut tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku,” kata pria yang akrab di sapa anto.
Ia menegaskan pada hal banyak warga setempat berharapkan keadilan pada kasus ini. “Ini seolah keadilan hukum hanya milik orang berduit dan tidak dirasakan oleh kami masyarakat miskin. Sebab pulau gelam yang di rampas dan alamnya di rusak oleh oknum-oknum pejabat tetap dibiarkan,” ujar Anto.
“Hukum jangan tumpul ke atas tanjam ke bawah. Kasus Pulau Gelam sudah berada di penyelidikan Polda Kalbar terkait laporan perampasan tanah. Serta indikasi pemalsuan tanda tangan atau dokumen palsu bahkan pungli yang dilakukan oleh penjabat Desa Kendawanangan Kiri dan Kecamatan,” lanjutnya.
Anto mengaku pernah dipanggil menjadi saksi mewakili masyarakat Kendawangan yang haknya dirampas. Bahkan apa yang dijanjikan pengurus awal tidak sesuai kenyataan karena banyak hak masyarakaat khususnya di Sungai Tengar dipotong oknum pengurus. Di antaranya oleh Kepala Desa (Kades) Kendawangan Kiri, Pusar Rajali. Serta Nano Romansyah, Misrani, Tarbiin Ramadhani, mantan Camat Kendawangan, Eldianto dan lain-lain.
“Kami berharap penyidik Polda Kalbar tidak pilih-pilih, jangan hanya tiga yang dipanggil tapi harus sembilan orang sebagai terlapor wajib di panggil. Jika tidak, maka hal ini menjadi pertanyaan besar terkait integritas dan idependensi penyidik Polda Kalbar,” tegas Anto.
Ia pun berharap penambagan di Pulau Gelam yang masih berlanjut wajib di stop dan tarik izin operasinya. Lantaran sudah jelas di dalam UU No. 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil. Khususnya pada aturan pelarangan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk aktivitas penambangan mineral.
“Sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 ayat (2) yang berbunyi pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan sebagai konservasi. Kemudian pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut dan pariwisata. Serta usaha perikanan dan kelautan, industri perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan, pertahanan dan keamanan negara,” papar Anto.

Ia melanjutkan, selain itu pada pasal 35 huruf k berbunyi melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya. Selanjutnya UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau Kecil (UU Pengelolaan Wilayah Pesisir),”
“Jadi dalam undang-undang tersebut sudah jelas kewajiban pemerintah daerah mencabut semua izin pertambangan di pulau kecil. Bahkan melakukan audit dan investigasi khusus terkait kejahatan korporasi di pesisir dan pulau-pulau kecil,” ujar Anto.
Warga Kendawangan, Yanto juga satu di antara pemilik lahan merasa dizolimi. Lantaran selalu dibohongi karena haknya selalu dijanjikan tapi tidak pernah ditepati oknum pengurus. Bahkan pengurus diduga melakukan pungli karena memotong hak masyarakat tanpa ada kesepakatan.
“Penguris memotong biaya administrasi sebesar Rp 2 jt perhektar dan untuk pembuatan SKT Rp 500 ribu pembuatan SKT. Artinya lahan 2 hektar dipotongan Rp 4,5 juta. Menurut kami itu terlalu besar dan sangat merugikan, mereka beralasan untuk dibagikan kepada penjabat terkait dan pengurus,” tutur Yanto.
“Sebab itu kami masyarakat Kendawangan yang mempunyai hak di Pulau Gelam sangat mendukung penuh perjuang pak Haji Asmuni Lakok dan lainnya. Kami semua mempertahan keutuhan Pulau Gelam, jangan sampai orang yang tidak memiliki hak malah mendapatkan merusaknya,” lanjutnya.
