METROKALBAR, Ketapang – Polres Ketapang saat ini sedang melakukan proses hukum terhadap laporan dugaan penggelapan uang petani senilai ratusan juta rupiah oleh Koperasi Serba Usaha Bersama. Ini dikatakan Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Faris Kautsar.
“Benar dilaporkan dan sudah kami terima. Kami akan melakukan penyelidikan sesuai prosedur terkait dugaan kasus tersebut hingga bisa dilakukan proses hukum lebih lanjut. Tentu Sesuai kebutuhan penyelidikan, kami akan mengundang para pihak terkait kasus tersebut,” kata Faris belum lama ini.
Baca juga : Ketua Kopbun SUB Diduga Gelapkan Dana SHK Ratusan Juta, Puluhan Anggotanya Protes/
Satu di antara pelapor, Ujang Suhardi mengatakan kasus tersebut terkait dugaan penggelapan dana sisa hasil kebun (SHK) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) SUB. Lantaran petani yang tergabung sebagai anggota koperasi merasa dirugikan oleh Ketua dan Pengurus Koperasi SUB.
“Makanya kita melaporkan ketua beserta pengurus koperasi ke Polres Ketapang. Pihak koperasi tidak ada itikad baik mengenai temuan soal dugaan penggelapan dana SHK kami. Makanya biar persoalan ini terang benderang kami bawa ke ranah hukum,” ungkap Ujang.
Ujang menceritakan, sehari sebelum melapor, ia bersama puluhan anggota koperasi mendatangi kantor koperasi. Tujuannya bertemu ketua koperasi untuk meminta penjelasan terkait uang SHK yang tidak dibagikan semuanya oleh pengurus koperasi kepada anggota.
“Ketua koperasi tidak mau datang, hanya mengutus zulkarnaen mengaku sebagai pengawas dan menjelaskan bahwa sisa uang SHK untuk biaya pembuatan patok hutan kemasyarakat. Itu alasan mereka saja, tidak ada dalam aturan pemotongan dana untuk keperluan tersebut,” ujar Ujang.
“Terlebih kami selaku anggota juga tidak pernah diberitahu. Jadi tidak boleh pengurus koperasi semaunya menggunakan dana yang menjadi hak petani dan anggota koperasi,” lanjutnya.
Ujang menjelaskan, pihaknya mendapatkan data dana SHK yang dibayar PT Gunajaya Karya Gemilang (GKG) melalui koperasi. Data tersebut untuk triwulan yang dibayarkan pada November sebesar Rp 1.519.303.209 untuk dibagikan kepada 1.004 anggota.
Menurutnya, ana yang diterima koperasi sesuai aturan dipotong 10 persen untuk kepengurusan koperasi. Sisa potongan itu kemudian dibagikan ke semua anggota dengan nilai masing-masing Rp1.360.000.
“Namun faktanya yang dibagikan hanya Rp956.000, jadi ada ratusan juta yang tidak mereka bagikan. Padahal itu hak petani yang bergabung menjadi anggota koperasi,” tegas Ujang.
Ujang melanjutkan dugaan penggelapan tidak hanya terjadi pada pembayaran SHK bulan November. Tapi juga pada Agustus karena sesuai data dana SHK yang diterima koperasi dari perusahaan sebesar Rp1,2 miliar. Namun setelah dipotong 10 persen untuk pengurusa, dana yang diterima tiap anggota hanya Rp840.000.
“Harusnya Agustus itu kami terima Rp1.030.000, namun faktanya tidak. Jadi setelah kami totalkan dugaan penggelapan dana SHK untuk pembayaran Agustus dan November mencapai Rp650 juta. Dana itu yang kami tuntut dan laporkan saat ini,” tegas Ujang.
Ujang berharap laporan yang disampaikan ke Polres Ketapang bisa segera ditindaklanjuti. Sehingga pihak terlibat dapat diproses hukum sesuai aturan. “Bukti-bukti sudah kami bawa saat melaporkan kasus tersebut,” tutur Ujang.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Ketua Koperasi Serba Usaha Bersama, Yadi Warsono kembali tidak merespon upaya konfirmasi yang dilakukan awak media, pesan singkat whatsaap dan telepon tidak dibalas dan diangkat olehnya.
Tonton juga vidio berikut :