METROKALBAR, Ketapang – Polres Ketapang telah menetapkan tujuh tersangka terhadap kasus kematian Yesa (7) di Kecamatan Sandai beberapa waktu lalu. Ini diungkapkan Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian saat menyampaikan press release tindak pidana kasus pembunuhan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur di Aula Mapolres Ketapang. Senin( 4/12/23).
“Berdasarkan hasil penyidik, penyidik menetapkan tujuh tersangka dalam perkara ini dengan inisial SST als AK, ibu angkat korban dan YLT als AN, ayah angkat korban. Kemudian, MLS, VDS, AMP, DS dan AA,” ungkap Kapolres.
Kapolres menjelaska, tujuh tersangka diduga telah melakukan kekerasan terhadap korban YE dengan cara atau peran masing masing. “Ada yang melakukan kekerasan fisik, ada yang membantu melakukan kekerasan fisik dan ada yang dengan sengaja membiarkan terjadinya perbuatan kekerasan terhadap korban,” jelasnya.
Kapolres menceritakan, kasus ini berawal dari informasi warga telah ditemukan korban meninggal dunia di belakang rumah orang tua angkatnya di Sandai pada Kamis (23/11/2023). Kemudian korban langsung dimakamkan pihak orang tua angkat korban.
Mengetahui anak kandungnya meninggal secara tidak wajar, pihak orang tua kandung korban di Kecamatan Simpang hulu meminta pihak Kepolisian melakukan penyelidikan terhadap penyebab kematian korban. Satuan Reskrim Polres Ketapang bersama Polsek Sandai pun melaksanakan penyelidikan terhadap peristiwa ini.
Kapolres mengungkapkan, penyelidikan dimulai dengan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap orang tua angkat korban. Pemeriksaan saksi-saksi yaitu beberapa asisten rumah tangga yang bekerja di rumah tempat kejadian. Melakukan pemeriksaan terhadap CCTV yang ada di rumah tersebut.
Selanjutnya pada Selasa 28 november 2023 lalu, atas kepentingan penyidikan dan seizin orang tua kandung korban. Tim Polres Ketapang bersama dengan Dokter Ahli Forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak melaksanakan otopsi terhadap jenazah korban.
“Berdasarkan hasil penyelidikan berupa olah tempat kejadian perkara. Pemeriksaan para saksi, temuan barang bukti dan gelar perkara oleh penyidik. Maka diduga kuat telah terjadi tindak pidana perbuatan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya korban YE,” ungkap Kapolres.
Kapolres melanjutkan, saat ini ketujuh tersangka sudah ditahan di Mapolres Ketapang sejak 3 Desember 2023. “Kepada mereka disangkakan dengan pasal Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak Junto Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati,” ujar Kapolres.
“Maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan atau denda paling banyak tiga miliar rupiah sebagaimana dimaksud pada Pasal 76C Junto Pasal 80 ayat 3 Undang Undang RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (3) UU no. 23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga atau Pasal 170 ayat 3(e) KUHP,” jelas Kapolres.