Polsek Tumbang Titi Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Titi Baru

METROKALBAR, Ketapang – Jajaran Polsek Tumbang Titi berhasil melakukan penangkapan terhadap satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu berinisial EL (38 th), di Dusun Teratai, Desa Titi Baru Kecamatan Tumbang Titi, pelaku ditangkap Rabu, (27/03/24) siang.

Selain mengamankan EL, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 48,42 gram bruto.

Tak hanya itu, Tim juga berhasil mengamankan barang bukti lainya berupa, 1 (satu) buah Bong, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) buah Pipet/Sendok Sabu, 5 (lima) bungkus plastik klip, 1 (satu) unit Handphone  android merk Vivo  dan sejumlah uang sebesar Rp. 600.000.

Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian S.I.K., M.Sc., (Eng)  melalui Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Edi Tulus Wianto menerangkan, penangkapan itu berawal ketika polisi mendapat informasi dari  masyarakat bahwa di rumah  tersangka EL Dusun Teratai, Desa Titi Baru kerap terjadi transaksi sabu.

Lewat informasi itu, Jajaran Polsek Tumbang lansung melakukan penyelidikan, dan dari penyelidikan itu polisi berhasil membekuk seorang pria yang tak lain adalah El.

Dari keterangan yang ada, jelas Kapolsek, keterlibatan tersangka EL terhadap benda haram tersebut sudah tercium cukup lama dan prilaku EL itupun membuat warga setempat menjadi resah.

“Terima kasih kami sampaikan ke masyarakat dan semua pihak atas laporan yang diberikan, sehingga tesangka EL sebagai pengedar narkoba dapat terungkap” ucapnya.

Lanjut IPTU Edi Tulus Wianto mengatakan bahwa tersangka beserta sejumlah barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini, berkas perkara tersangka bersama barang bukti kami limpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Ketapang untuk proses lebih lanjut,” tutup Kapolsek.

Iklan CMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup