METROKALBAR, Ketapang – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada IR seorang pelaku pencabulan anak yang beralamat di Dusun ll Mambok, Desa Segar Wangi Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Jumat (08/06/2024).
Penetapan DPO itu berdasarkan berkas bernomor : DPO/03/Ill/RES.1.24./2024/Reskrim. Pada berkas itu disematkan foto pelaku yang mengenakan kameja kuning di kolom pojok kiri.
Lalu di kolom tengah atas ditulis untuk dicari, ditangkap dan diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Ketapang. Satuan Reskrim Polres Ketapang, Jalan Brigjend Katamso No.1, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Kemudian dikolom selanjutnya tertera identitas dan ciri-ciri pelaku. Disertakan nama lengkap dan keterangan tanggal bulan dan tahun lahir. Ciri-ciri khusus IR pada berkas itu memiliki warna kulit sawo matang, rambut pendek, mata sipit, dengan tinggi badan sekitar kurang lebih 160 cm.
Serta dikolom paling bawah terakhir tertulis no reg kejahatan / pelanggaran nomor:LP/B/224/Xll/2023/SPKT/SATRESKRIM POLRES KETAPANG.POLDA KALBAR, tanggal 12 Desember 2021.
Dalam DPO Kepolisian ini, IR diduga melanggar tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan pasal 82 Jo pasal 76 dan 76 E UU No. 23 tahun 2002 tentang perubahan UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.