METROKALBAR, Ketapang – Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) telah melaksanakan pengerjaan proyek peningkatan jalan Sei Kepuluk-Batu Tajam oleh PT Hendra Putra Mandiri (HPM), senilai 37,2 miliaran rupiah bersumber dari dana APBD Ketapang melalui program Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun 2024.
Pelaksana kegiatan PT HPM, Rabuan menjelaskan, saat ini pelaksanaan kegiatan yang dilakukan pihaknya masih tahap penimbunan.
Ia mengatakan, terkait masalah material timbunan tanah laterit yang digunakan, untuk perizinan galian C, Rabuan mengaku tentunya melakukan pengambilan tanah laterit yang telah mengantongi perizinan galian C.
“Kalau pertama kali mengikuti lelang memang kita belum urus izin galian C nya lantaran pihak kita belum mengetahui menang lelang atau tidaknya. Karena masalah izin galian C ini tidak dicantumkan pada saat mengikuti syarat lelang,” ungkapnya.
“Namun setelah perusahaan kita dinyatakan menang lelang baru kita mengurus izin galian C untuk material tanah laterit yang kita pergunakan. Dan sekarang izinnya telah ada,” timpalnya.
Lebih lanjut, Rabuan menuturkan terkait masalah pembayaran pajak termasuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang merupakan untuk restribusi ke daerah dirinya menegaskan pasti dibayar lunas opeh pihaknya setelah usia kegiatan.
‘Terhadap pajak-pajak serta pajak restribusi ke daerah itu kan nantinya ada tagihan pajak dari pemda, dan nanti dari pemda setelah ada termen tentunya sudah ada volume pembayaran yang harus kita lakukan sesuai kubikasi dalam kontrak. Dan itu yang akan kita bayarkan,” bebernya.
Rabuan menambahkan, pihaknya siap mengembalikan kerugian negara jika terdapat ada temuan diakhir pekerjaan yang Amanah dijalankan perusahaan HPM.
“Tentunya kita berharap kegiatan ini ada dukungan dari masyarakat agar hasilnya bisa berkualitas. Tolong jaga kegiatan seperti ini untuk harmonisasi investasi daerah supaya cepat terselesaikan dan bisa bermanfaat dengan baik,” pungkasnya.