Scroll Untuk Lihat artikel
Example 360x320
Example floating
Example floating
Daerah

Baru Satu Paslon Sampaikan Rencana Mendaftar ke KPU Ketapang

349
×

Baru Satu Paslon Sampaikan Rencana Mendaftar ke KPU Ketapang

Sebarkan artikel ini
KPU Kabupaten Ketapang gelar kegiatan FGD tahapan pencalonan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2024.

METROKALBAR, Ketapang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang, resmi membuka pendaftaran bagi calon kandidat bupati dan wakil bupati, sebagai kepala daerah mulai besok, Selasa (27/8/2024) hingga tanggal 29 Agustus 2024.

Divisi Teknis Pemilukada, KPU Ketapang, Ahmad Saufi menyampaikan, sebelum melakukan pendaftar ke KPU Ketapang, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pencalonan kepala daerah diwajibkan menunjuk admin operator akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Dalam hal untuk penerimaan ini, kita dari KPU Ketapang telah melayangkan surat pemberitahuan ke tim kemenangan maupun partai pengusung calon berkenaan dengan jadwal kedatangan mereka, serta siapa-siapa yang akan hadir ke KPU Ketapang,” ujar Saufi disela-sela usai FGD tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Barat dan pemilihan calon bupati dan wakil bupati Ketapang bersama Awak media, Senin (26/8/2024).

Saufi mengatakan, untuk berkas pencalonan nantinya termasuk B1 KWK, surat-surat keterangan yang lain sebagai bahan untuk verifikasi wajib diserahkan tanpa ada penundaan. Dan harus ada kecocokan dengan data di Silon.

Untuk saat ini, diketahui menurut Saufi, baru tim pasangan calon Farhan – Leonardus Rantan mengajukan akses pembukaan Silon kepada KPU Kabupaten Ketapang pada tanggal 24 Agustus 2024 lalu.

Lebih lanjut, Saufi menyampaikan untuk mengantisipasi jika tidak ada paslon lain yang mendaftar ke KPU hingga sampai batas yang telah ditentukan pada 29 Agustus nanti, maka sesuai dengan arahan PKPU 2010 pada pasal 135 yang menyebut apabila dalam kondisi tertentu tidak ada yang mendaftar, maka waktu pendaftaran akan diperpanjang.

“Yang jelas kita dari KPU saat ini melihat proses pendaftaran terlebih dahulu pada tanggal 27 hingga 29 Agustus ini,” ucapnya.

Sedangkan untuk Surat Keterangan (Suket) yang menjadi salah satu syarat mutlak untuk pendaftaran bagi Paslon kepala daerah, Saufi menerangkan, pihak KPU sendiri hanya memperbolehkan kepengurusannya terhadap dua Suket di luar daerah Ketapang, yakni berkenaan dengan kejiwaan rohani, dan bebas bebas vailid. Sedangkan untuk tiga Suket lainnya diwajibkan harus di urus di pengadilan negeri Ketapang, diantaranya tidak dicabut hak pilihnya, tidak pernah dipidana, dan surat keterangan bebas hutang.

“Tentunya kalau untuk kedua suket tadi pengurusannya tidak ada di Ketapang yang memang harus di urus di Pontianak, dan pengadilan tataniaga di Jakarta,” pungkas Saufi.

Example 360x320
google.com, pub-2837929621927465, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example 120x600
https://metrokalbar.com/wp-content/uploads/2023/07/image-5.png