Penetapan Masyarakat Hukum Adat di Simpang Dua

METROKALBAR, Ketapang – Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Heryandi.,M.Si membuka Rapat Validasi sekaligus penetapan Masyarakat Hukum Adat Kampong Banua Banyor Dayak Simpakng Sekayok Desa Mekar Raya Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang diruang rapat BAPEDA Ketapang 18/11/2024

Rapat yang di fasilitasi oleh Dinas PMD ketapang ini membahas usulan masyarakat Desa Mekar Raya kepada Pemda Ketapang melalui Dinas terkait untuk menetapkan sebagian wilayah Desa Mekar Raya Kecamatan simpang Dua menjadi wilayah MHA (Masyarakat Hukum Adat) Kampong Banua Banyor Dayak Simpakng Sekayok. Kabupaten Ketapang.

Wilayah Desa Mekar Raya yang di usulkan menjadi Area MHA seluas 2.0097 (HA) yang di kelola oleh masyarakat secara komunal terutama sumber daya alamnya.

Mewakili PJ Sekda Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan dalam sambutannya menyampaikan “ bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang saat ini telah mengakomodir keberadaan masyarakat hukum adat melalui regulasi yang memuat penyelenggaraan urusan Masyarakat Hukum Adat ,diantaranya dengan menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2020 tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta peraturan Bupati Ketapang Nomor 70 Tahun 2022 tentang penunjuk pelaksanaan peraturan Daerah tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Ketapang menyampaikan Apresiasi kepada berbagai pihak, yang turut berperan dalam mewujudkan terbentuknya beberapa Masyarakat Hukum Adat (MHA) di beberapa Desa dan Kecamatan sampai di tetapkannya MHA tersebut melalui Surat keputusan Bupati Ketapang” Tuturnya.

Peserta Rapat : Kadis PMD, Tokoh Masyarakta/PATEH Adat Kecamatan Simpang Dua, Kabag Hukum, Kabid Kebudayaan, perwakilan Camat Simpang dua, Kepala Desa Mekar Raya Kecamatan Simpang Dua, Kepala Desa Kampar Sebomban Kecamatan. Simpang Dua, Kepala Desa Semandang Kanan, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ( AMAN), Ketua Tim Pendamping TROPE BOS INDONESIA Kabupaten Ketapang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup