Sidang Panitia Pemeriksa Tanah B Terhadap Permohonan HGU di Ketapang

METROKALBAR, Ketapang – Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Heryandi, M.Si, Mengikuti Sidang Panitia Pemeriksa Tanah B Terhadap Permohonan Hak Guna Usaha (HGU) yang di adakan di Gedung Pancasila Ketapang, Kamis, (21/11/24).

Kegiatan ini di fasilitasi oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ketapang.

Dalam sambutannya Asisten mengucapkan, selamat datang kepada Ibu Kakanwil untuk yang kesekian kalinya di Kabupaten Ketapang ini dan memimpin langsung rapat panitia B pada pagi hari ini.

Pemerintah Kabupaten Kabupaten sangat menyambut baik atas di selenggarakannya rapat panitia B untuk beberapa pemohon HGU ini, baik dari perusahaan dan koperasi.

“Harapan kami tentunya, sebelum sidang ini di selenggarakan pasti dari anggota atau jajaran panitia B kanwil Pertanahan Provinsi Kalimantan Barat telah melakukkan pengecekan langsung di lapangan dan pasti memperoleh data data dan dokumen yang sesuai dengan data dan fakta di lapangan.” harapnya.

Mudah mudahan dari hasil investigasi dan verifikasi data dan fakta yang di bawa pada rapat panitia B pada hari ini tidak ditemukan permasalahan atau  kendala yang dapat menghambat terbitnya sertifikat HGU yang di mohonkan.

Karena ini sangat di perlukan untuk proses kelanjutan dari sebuah usaha ekonomi yang di jalankan baik itu dari perusahaan maupun koperasi perkebunan yang mengajukan ini, semoga kegiatan yang dilaksanakan dapat berjalan tanpa ada kendala apapun.

“Kita berharap kalau ada permasalahan agar diselesaikan  kan terlebih dahulu, sehingga dari pihak BPN tidak mengalami kendala dalam penerbitan sertifikat ini.” harapnya lagi.

Pemerintah Kabupaten Ketapang sangat setuju apabila persetujuan untuk permohonan sertifikat HGU yang di usulkan semua permasalahan sudah clean and clear, dan yang belum supaya cepat di selesaikan terlebih dahulu permasalahannya.

Terakhir, kepada Forkopimcam dan perangkat Desa agar menyampaikan apabila ada hal hal yang ingin di sampaikan dan itu harus bersifat fakta, jangan sampai setelah penerbitan sertifikat HGU timbul masalah lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup