METROKALBAR, Seorang pemuda berinisial AM (23) di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar), tega menghabisi nyawa ibu kandungnya SK (47) karena tidak membelikan sepeda motor dan tidak menikahkan pelaku.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (14/12/2024).
“Setelah membunuh korban, tersangka menyembunyikan jenazah ibunya ke rumah kosong di belakang rumah mereka,” jelas Rinto pada Jumat (3/1/2025).
Keesokan harinya, AM berpura-pura menemukan jenazah korban dan melaporkannya kepada keluarga serta pemerintah desa. Hal itu dilakukan pelaku untuk menyamarkan jejak pembunuhan.
Namun, rencana tersangka tak berjalan mulus. Pihak keluarga yang mulai curiga dengan gelagat pelaku, akhirnya mereka membuat laporan ke Polres Kapuas Hulu.
“Hasil penyelidikan cepat yang kami lakukan, akhirnya fakta-fakta sebenarnya dalam perkara tersebut terungkap mengarah kepada AM,” ungkap Rinto
Saat ini pelaku sudah diamankan. AM mengakui perbuatannya dan menyesal. Namun, ia harus bertanggung jawab atas perbuatannya dengan sanksi hukuman pidana.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Iptu Rinto.