Dinas PUTR Ketapang Gagal Tuntaskan Proyek Jembatan Senilai Rp 6,1 Miliar
METROKALBAR, Ketapang – Proyek Jembatan Girder Sei Tapah di Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan, menjadi catatan buruk kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang.
Dengan total dana mencapai Rp 6.1 miliar bersumber dari APBD Kabupaten Ketapang tahun 2023 dan 2024. Proyek Jembatan Girder Sei Tapah ini belum juga rampung hingga Januari tahun 2025.
Tahap pertama pengerjaan pada 2023, dengan nilai Rp 1.2 miliar lebih yang dikerjakan CV Pilar Cahaya Abadi, dinilai tidak membuahkan hasil signifikan
Memasuki tahap kedua pada 2024, proyek ini dianggarkan kembali dengan pelaksana yang sama menggunakan perusahaan lain yakni, CV Pilar Permata Abadi dengan anggaran Rp 4,88 miliar lebih.

Namun, hingga Januari 2025, proyek ini belum juga selesai meski kontrak menetapkan durasi pengerjaan hanya 180 hari kalender.
Kondisi mangkraknya proyek ini memunculkan tanda tanya besar terkait lemahnya pengawasan, manajemen proyek, hingga transparansi anggaran oleh Dinas PUTR Kabupaten Ketapang.
Kepala Dinas PUTR Ketapang Dennery, mengaku jika pekerjaan lanjutan jembatan Sei Tapah itu belum selesai. “Pihak pelaksana meskipun dalam bekerja, namun dalam denda.“Belum selesai, mereka kerja dalam denda,”kata Denery saat dikonfirmasi wartawan,Jumat (10/1/2025).
Hingga berita ini diterbitkan, METROKALBAR masih terus menggali informasi terkait Proyek Jembatan Girder Sei Tapah yang menelan anggaran sebesar Rp 6. 1 miliar tersebut. (Red)

