Heriyandi Ajak Serikat Buruh Pahami Peraturan Menteri Tenaga Kerja
METROKALBAR, Ketapang – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Heriyandi., M.Si Hadiri Rapat Mendengar Pendapat Umum Pertemuan Aliansi Federasi Serikat Pekerja Buruh Kabupaten Ketapang dengan Pihak Ke-2 dan Dewan Pengupahan. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang, Rabu (15/01/2025).
Pertemuan terkait UMSK sektor pertambangan ini, Asisten menjelaskan bahwa Pemerintah daerah telah mengeluarkan surat kepada Gubernur terkait upah minimum sektor pertambangan, dan telah mendapat balasan dari Gubernur Kalimantan Barat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan upah minimum kabupaten/kota telah ditetapkan mulai pada bulan Desember 2024 dan akan dimulai pada bulan Januari 2025.
“Pada tahun 2025 upah minimum sektor pertambangan dan perindustrian dapat di usulkan kembali pada tahun yang akan datang melalu dewan pengupahan kabupaten ketapang”, jelas asisten saat membacakan surat balas Gubernur Kalbar.

Dalam hal ini Plt. Kepala dinas Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa upah minimum tidak dapat diupayakan kembali pada tahun 2025 ini, dewan pengupahan telah bekerja sesuai aturan yang berlaku dan sudah memperjuangkan hak-hak buruh di Kabupaten Ketapang.
Ketua DPRD Komisi ll Antoni Salim menyampaikan, bahwa upah minimum Kabupaten Ketapang menjelaskan telah mendapat respon balik dari Gubernur Kalimantan barat. Antoni berharap agar permasalahan terkait upah minimum ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin.
Sementara itu, Ketua FSBSI (Federasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia) Kabupaten Ketapang, pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa serikat buruh, ingin pemerintah daerah menetapkan UMSK Sektor pertambangan melalui Dinaskers terkait upah minimum serikat buruh di angkat tiga juta enam ratus.









