METROKALBAR, Ketapang – Proyek lanjutan Pembangunan Jembatan Girder Sungai Tapah tahap dua besutan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) tahun 2024 belum selesai bahkan jauh dari Rencana Anggaran Biaya ( RAB)
Seperti diberitakan sebelumnya, Proyek ini bersumber dari anggaran DAU APBD dan telah 2 kali dianggarkan. Untuk tahap pertama anggaran tahun 2023 sebesar Rp 1.277.000.000. kemudian pada tahap kedua 2024 proyek ini di anggarkan kembali sebesar Rp. 4.887.500.000. dan CV Pilar Permata Abadi di percaya sebagai pelaksana.

Untuk mengetahui fakta sebenarnya, Tim Media ini mengecek langsung ke lokasi pekerjaan, pada Selasa ( 14/1/25). Namun setelah ke lokasi, hanya nampak terlihat satu buah Abutmen jembatan. (Titik awal /bagian depan) yang di bangun, itupun terlihat belum selesai.
Sedangkan untuk bagian belakang atau seberang sungai hanya terlihat gundukan pasir dan pembesian untuk Abutmen berikutnya yang dibiarkan terbengkalai.
Jika melihat durasi waktu dalam kontrak selama 180 hari yang di mulai 19 juni 2024 dan sudah harus selesai 15 Desember 2024, kalau pun di addendum perpanjangan waktu selama 50 hari kalender dengan denda 1/1000 (1 permil)
Dengan melihat progres di lapangan terakhir pada tanggal 14 Januari 2025, wajar saja proyek ini jadi sorotan banyak pihak, karena di anggap menelan anggaran miliaran dan pelaksana hanya mengerjakan satu Balok Abutmen beton, sehingga timbul dugaan Pekerjaan tersebut tidak akan terselesaikan sesuai RAB.
Faktor lain juga yang menyebabkan pekerjaan ini tidak tuntas terlaksana, karena para pekerjanya sudah kabur sesuai keterangan warga, yang ada terlihat di direksi ket dan operator excavator, itupun mereka menunggu alat mereka yang disewa kontraktor.
Menurut keterangan warga setempat tidak ada terdapat perkampungan. Oleh karena itu, timbul pertanyaan keperluan mendesak apa hingga jembatan tersebut harus di bangun.
Jika hanya untuk keperluan warga sekitar, disamping jembatan yang akan dibangun itu masih ada jembatan lama yang masih dapat di manfaatkan warga.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR ) Ketapang H.Dennery, kepada wartawan beberapa waktu lalu menyebut bahwa pelaksana masih bekerja, perpanjangan waktu dan di denda. .
Namun, apa yang sebutkan tidak sesuai dengan kenyataan. Setelah di cek ke lokasi pekerjaan, tidak ada ditemukan aktivitas kegiatan proyek tersebut. Selain itu, dapat informasi bahwa para pekerja di proyek itu sudah pada kabur.
Dari dasar itulah, timbul pertanyaan terkait proyek tersebut. Apa yang menjadi pertimbangan dinas masih memberikan perpanjangan waktu pada hal progres terakhir hanya terbangun satu buah bangunan Abutmen Girder.
Kedua, demi keterbukaan informasi publik sesuai RAB, apakah pekerjaan yang mencapai 4,8 milyar hanya membangun satu Abutmen saja., atau Ada item lain. Kemudian, kontraktor dalam bekerja tentu mencairkan uang muka 30%,
4.887.500.000×30%=1.466.250.000 apakah progres di lapangan sudah sesuai dengan uang muka yang di cairkan. (Jika ada mengambil uang muka).
Selanjutnya, bagaimana dengan denda 1/1000, apakah sudah ditetapkan dan disetorkan.
Jika dipadang dari azas manfaatnya, proyek ini bukan pekerjaan mendesak, hendaknya perlu pengkajian ulang, karena masih banyak jalan di Kabupaten ini perlu perbaikan.
Kemudian, dilihat dari laman resmi LPSE Pemkab Ketapang, CV Pilar Permata Abadi selain sebagai pelaksana proyek Pembangunan Jembatan Girder Sungai Tapah, perusahaan ini juga terlihat sebagai pemenang tender proyek Pembangunan Jembatan Karab di Kecamatan Simpang Dua. Proyek ini bersumber dari dana APBD tahun 2024 dengan anggaran sebesar Rp. 5.9 miliar lebih .
Hingga berita ini diterbitkan, Metro Kalbar masih terus menggali informasi terkait kedua Proyek besutan Dinas PUTR Ketapang tersebut.