METROKALBAR, Ketapang – Proyek pembangunan Jembatan Sungai Tapah di Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, senilai Rp 4,8 miliar, menuai sorotan.
Hingga awal Februari 2025, proyek yang seharusnya rampung pada 15 Desember 2024 ini masih belum selesai. Meski demikian, pencairan anggaran sudah mencapai 90 persen, memicu dugaan adanya permainan antara kontraktor dan pihak terkait.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pengerjaan proyek masih jauh dari kata selesai. Pekerja masih sibuk mengerjakan rangka besi beton untuk pondasi abutment, padahal dana sudah hampir seluruhnya dicairkan.
Akibatnya, sejumlah pihak menilai, indikasi adanya rekayasa dalam pencairan dana semakin kuat. Dana termin 90 persen diduga dicairkan secara tidak wajar pada Desember 2024, dan progres pekerjaan belum sebanding dengan jumlah dana yang telah dikeluarkan.
“Ya.., kami melihat ada kejanggalan. Kalau memang progres sudah 90 persen, seharusnya sisa pekerjaan 10 persen bisa diselesaikan dengan cepat. Tapi nyatanya, proyek ini masih molor hingga Februari 2025,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
“Atau, kalau memang progres sudah 90 persen, kenapa dalam 50 hari tambahan waktu pekerjaan belum juga selesai? Ini tidak masuk akal,” tambahnya.
Dalam hal ini, publik juga mempertanyakan logika pencairan tersebut. Jika benar sisa pekerjaan hanya tinggal 10 persen, mengapa kontraktor masih harus bekerja dalam denda selama lebih dari sebulan? Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa pencairan dana tidak benar-benar mencerminkan progres fisik di lapangan.
Sementara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Agus Purwanto, menjelaskan bahwa setelah kontrak berakhir pada 15 Desember 2024, progres proyek baru mencapai 50 persen. Karena itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang memberikan tambahan waktu 15 hari hingga 31 Desember 2024. Namun, hingga batas waktu tersebut, pekerjaan baru mencapai 90 persen.