Scroll Untuk Lihat artikel
Example 360x320
Example floating
Example floating
BeritaDaerahNews

Koperasi Perkebunan Bersama Akan Segera Bagikan Dana SHK Anggotanya

419
×

Koperasi Perkebunan Bersama Akan Segera Bagikan Dana SHK Anggotanya

Sebarkan artikel ini
Kantor Koperasi Perkebunan Bersama di Kecamatan Kendawangan, Ketapang. Poto : ist.

METROKALBAR, Ketapang – Anggota Koperasi Perkebunan Bersama, di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang dalam waktu dekat ini akan menerima Dana SHK dari Pihak perusahaan yang menjadi mitranya. Tetapi, pembagian SHK itu terkendala, dikarenakan 4 pengurus inti Koperasi tersebut tersandung hukum.

Saat ini keempat orang pengurus inti Koperasi itu sedang menjalani tuntutan hukum atas laporan anggotanya sendiri terkait penggelapan dana SHK. Namun masih tersisa satu pengurus inti yaitu wakil Ketua II, yang nantinya berhak akan membagikan SHK tersebut.

Pembagian SHK kali ini berpolemik, lantaran empat pengurus inti masih berkeinginan untuk membagikan SHK padahal mereka saat ini sudah menjadi tahanan Polres Ketapang.

Pihak Perusahaan menyebutkan bahwa belum disalurkannya SHK tersebut dikarenakan 4 orang pengurus inti koperasi yang saat ini menjadi tahanan polres ketapang ngotot harus mereka yang membagikan SHK tersebut.

“Sebagai perusahaan untuk pembagian SHK ini kami sudah siapkan, cuma saat ini kita masih ragu untuk menyerahkan SHK ini karena pengurus inti koperasi masih tersandung proses hukum,” jelas perwakilan PT Gunajaya Karya Gemilang (GKG) BGA Group.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada dinas koperasi untuk memfasilitasi agar masalah ini menemukan titik terang, supaya SHK secepatnya bisa dibagikan.

“Maka dari itu kami memohon kepada pihak dinas untuk melakukan rapat pada hari ini dengan mengundang para pihak, untuk memberikan pandangan – pandangan, baik itu secara hukum maupun hal lain yang kami anggap penting,” ucapnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Koperasi Edi Radiansyah menjelaskan, untuk menyikapi polemik pembagian SHK koperasi perkebunan bersama pihak nya mengadakan rapat dan mengundang pihak pihak terkait.

“Tadi kita undang pihak koperasi, polres ketapang dan kabag hukum pemda untuk mendengar dan mencari solusi,” ujarnya.

“Satu sisi, berkaitan dengan SHK yang mau dibagikan ini yang mau kita dahulukan, kita tidak ingin juga terlambat dalam penyaluran nya kasian juga anggota koperasi,” tambahnya.

Edi memaparkan, yang menjadi keraguan para pihak untuk menyalurkan SHK tersebut dikarenakan 4 pengurus koperasi ada tersandung kasus hukum, namun pengurus inti masih ada satu orang ya itu Wakil Ketua II. Menurutnya apakah bisa wakil ketua tersebut bisa membagikan SHK tersebut.

“Tadi dijelaskan oleh kabag hukum, bahwa koperasi ini kolektif kolegial, jadi menurut regulasi tidak ada persoalan ketika pengurus dalam hal ini wakil ketua II untuk membagikan SHK tersebut,” paparnya. Jum’at (7/2/2025).

Pihaknya juga menyayangkan 4 orang pengurus koperasi tersebut, awalnya mereka memberikan surat kuasa kepada wakil ketua II untuk membagikan SHK, namun tak berselang lama surat kuasa tersebut dicabut kembali.

“Kita juga menyayangkan dari 4 pengurus inti koperasi yang saat ini terjerat hukum, awalnya memberikan dukungan kepada saudara Suhanadi, namun dicabut kembali. Akan tetapi tidak ada juga regulasi yang melarang saudara Suhanadi untuk tetap membagikan SHK kepada anggotanya,” tukasnya.

Untuk itu dari penjelasan kabag hukum bahwa untuk menjalankan roda organisasi, bahwa lima orang pengurus itu, 4 orang diantaranya berproses hukum, maka orang yang ada bisa menjalankan organisasi. Artinya, bisa menjalankan tugas dan fungsi koperasi.

Wakil Ketua II Koperasi Perkebunan Bersama, Suhannadi mengungkapkan bahwa dirinya siap menjalankan tugas organisasi bila mana tidak ada benturan hukum kedepannya jika dia membagikan SHK kepada anggota.

“Setelah mendapatkan pencerahan dari berbagai pihak tadi, saya siap untuk memikul tanggung jawab ini, insyaallah dalam waktu dekat akan kita bagikan SHK ini kepada anggota,” tandasnya.

Example 120x600
https://metrokalbar.com/wp-content/uploads/2023/07/image-5.png