Laporan Kasus Pelecehan Mandek 4 Bulan, Keluarga Korban Kecewa
METROKALBAR, Ketapang – Anggota DPRD Ketapang dari partai Demokrat, Nursiri mendampingi laporan keluarga korban dugaan kasus kekerasan seksual atau pemerkosaan yang terjadi di kecamatan Matan Hilir Selatan Ketapang pada 4 Mei 2025 terkesan mandek.
Kasus ini dilaporkan korban berusia 18 tahun berinisial S kepada Polres Ketapang pada 5 Mei 2025. Tetapi, sampai bulan ini, kemajuan atas laporan dugaan kasus itu masih jalan ditempat.
“Secara pribadi, saya mengutuk kejadian ini. Korban ini berasal dari keluarga kurang mampu. Saya berharap Polres Ketapang respon tangani kasus ini secara prosedural dan cepat,” kata Nursiri, Rabu (20/08/25).
Dalam laporanya, korban menjelaskan kronologis kejadian yang dialaminya pada tamggal 4 Mei 2025 tersebut.
S mengatakan, kira-kira jam 19.45 Wib pada hari itu, ada seseorang memanggil nama ibu kandungnya.
Karena saat itu, dirumah hanya ada dirinya sendiri, sebelum menjawab dan membuka pintu, S sempat mengintip pemilik suara dari balik jendela kaca rumahnya.
Begitu dilihat, ternyata orang yang memanggil nama ibunya tersebut diakui korban kenal, diketahui bernama IR alias Ev, seorang tetangga rumah korban.
Sejurus kemudian, korban membukakan pintu rumahnya yang sebelumnya terkunci.
Begitu pintu dibuka, korban menanyakan maksud Ev memangil ibunya. Kepada korban, terduga pelaku bermaksud meminjam kunci L untuk memperbaiki motornya yang rusak.
Tak sampai semenit, pelaku kembali memanggil namanya. Begitu dibuka pintu, tiba-tiba, pelaku langsung menyeret korban ke ruangan tengah rumahnya sambil menyekap mulut dan mencekik leher korban yang hendak berteriak minta tolong.
Korban tak berdaya diperlakukan tak senonoh oleh pelaku dengan cara mencabuli bagian vital tubuh korban.
Menurut Nursiri, keluarga korbam berasal dari keluarga tak mampu. Sehingga dirinya tergerak untuk mendampingi kasus ini agar pelaku dapat diamankan dan diproses hukum.
“Saya berharap pihak kepolisian dapat menangkap pelaku dan mengungkap kasus ini,” tandas Nursiri.









