Sengketa Lahan Sawit Kendawangan, PN Pontianak Tolak Banding Enam Anggota Koperasi SSB

METROKALBAR, Ketapang – Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Pontianak, Kalimantan Barat, dalam amar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang yang menolak gugatan yang diajukan oleh enam orang anggota Koperasi Produsen Kebun Sawit Sejahtera Bersama (SSB) terkait realisasi lahan kemitraan kebun sawit seluas ±1.470 hektare di Desa Air Hitam Besar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.

Para penggugat, yakni Usman Mulyadi, M. Ilmik, Rudiansyah, M. Taibah, Abdul Razak, dan Ali Safa, sebelumnya menggugat PT Berkat Nabati Sejahtera (IOI Group) bersama pengurus Koperasi Produsen Kebun Sawit SSB.

Kuasa hukum PT BNS dan pengurus Kopbun SSB, MJ. Samosir, SH., CTA., mengatakan dikuatkannnya putusan Pengadilan Negeri Ketapang tersebut tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 74/Pdt.G/2025/PT PTK.

“Putusan ini pada dasarnya menguatkan hasil putusan PN Ketapang Nomor 68/Pdt.G/2024/PN Ktp tanggal 18 Juli lalu,” jelas Samosir, Sabtu (23/8/2025).

Samosir menambahkan, bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tinggi telah menunjukkan bahwa Klien kami yaitu PT BNS dan Pengurus Koperasi SSB telah melaksanakan kemitraan kebun kelapa sawit sesuai ketentuan yang berlaku, dan para penggugat masih memiliki hak hukum untuk mengajukan kasasi apabila tidak puas dengan hasil putusan banding.

“Silakan saja kalau mereka mau menempuh kasasi, itu hak mereka,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, enam penggugat tersebut melalui kuasa hukum Darius Ivo Elmoswat, SH, melayangkan gugatan di PN Ketapang. Namun, seluruh dalil gugatan mereka terkait lahan kemitraan sawit seluas ±1.470 hektare tersebut telah ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup