Polres Ketapang Musnahkan 829 Knalpot Brong, Terapkan ETLE Handheld
METROKALBAR, Ketapang – Penggunaan knalpot untuk kendaraan roda dua yang tidak sesuai standar di Kabupaten Ketapang masih saja ditemukan. Bahkan, angkanya mencapai ratusan.
Karena itu, salah satu target operasi yang dilakukan selama ini yakni menyasar kendaraan bermotor yang menggunakan knlapot racing. Dari hasil operasi, aparat Satlantas Polres Ketapang berhasil mengamankan 829 knalpot racing dari kendaraan roda dua.
Pemusnahan ratusan knalpot ini dilakukan dalam sesi press release di Halaman Pos Satlantas Polres Ketapang Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang. Kamis (7/5/26).
Kapolres Ketapang, Muhammad Harris menjelaskan, bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Satlantas Polres Ketapang ini adalah bukti komitmen kepolisian untuk menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan lalu lintas di daerah hukum Polres Ketapang.
“Kegiatan ini adalah bukti komitmen kepolisian untuk menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan lalu lintas di daerah hukum Polres Ketapang,” ujarnya.
Dia menekankan, bahwa penggunaan knalpot brong melanggar hukum sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur sanksi denda maksimum Rp250 ribu atau penjara satu bulan untuk kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan, termasuk penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong,” terang Kapolres.
Selain itu, Kapolres menambahkan, bahwa aksi balap liar diatur dalam Pasal 115 huruf b dan Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pelaku balap liar bisa dipenjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp3 juta. Hampir semua pelaku balap liar menggunakan knalpot brong dan melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas lainnya seperti tidak memakai helm dan spion,” tambahnya.
Kapolres juga mengatakan, bahwa aturan tentang tingkat kebisingan kendaraan bermotor telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 dan Nomor 56 Tahun 2019.
“Untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 80 cc hingga 175 cc, batas maksimum kebisingan adalah 80 desibel, sedangkan kendaraan di atas 175 cc maksimum 83 desibel,” cetusnya.
Sebelum melakukan penertiban balapan liar dan penindakan knalpot brong, sambung dia, Satlantas Polres Ketapang terlebih dahulu melakukan berbagai sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat.
“Sosialisasi dilakukan di sekolah menengah atas dan SMK, kepada pemilik bengkel sepeda motor, pengunjung kafe dan warung kopi, terutama di jalan yang sering digunakan untuk balap liar seperti Jalan R. Suprapto,” sambungnya.
Selain itu, sosialisasi juga dilakukan melalui pertemuan dengan tokoh masyarakat, siaran radio, media sosial, hingga pemasangan spanduk himbauan di beberapa jalan.
Mengenai hasil penindakan, Kapolres Ketapang mengungkapkan, bahwa selama September hingga Desember 2025, Satlantas Polres Ketapang telah melakukan penindakan terhadap 290 kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
“Dari total 290 unit itu, sebanyak 156 unit diberikan teguran dan 134 unit dikenakan tilang. Semua barang bukti tersebut sudah dimusnahkan pada Desember 2025,” ungkapnya.
Sementara itu, dari Januari hingga April 2026, penindakan kembali dilakukan oleh Polres Ketapang dan polsek jajaran.
“Untuk Polres Ketapang, total penindakan mencapai 461 unit dengan rincian 264 unit teguran dan 197 unit tilang,” lanjutnya.
Sedangkan untuk polsek jajaran, total penindakan mencapai 368 unit dan semuanya diberikan teguran serta diwajibkan mengganti knalpot standar.
“Secara keseluruhan, jumlah knalpot brong yang berhasil diamankan dan akan dimusnahkan sebanyak 829 unit,” timpalnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memotong dan menghancurkan fisik knalpot tersebut.
“Hasil penghapusan knalpot brong nanti akan diberikan secara gratis kepada penampung besi bekas di Kota Ketapang,” ucapnya.
Selain penindakan langsung, Satlantas Polres Ketapang juga telah mulai memakai sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld.
“Sekarang kami sudah mempunyai alat ETLE Handheld, yaitu perangkat elektronik berbasis ponsel yang digunakan untuk menindak pelanggaran lalu lintas secara digital dengan merekam langsung,” tambahnya lagi.
Penggunaan ETLE Handheld sudah dimulai sejak 18 April 2026 dan sementara diadakan di Kecamatan Delta Pawan, Kecamatan Muara Pawan, dan Kecamatan Benua Kayong.
“Di masa depan, sistem ini akan diterapkan di seluruh kecamatan di Kabupaten Ketapang,” pungkasnya.









