Kades Kampar Sebomban Bantah Terlibat Kasus Aseng Tambang yang Ditangani Kejagung
METROKALBAR, Ketapang – Nama Kepala Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kristianus Iskimo, belakangan ini dikaitkan dengan dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan yang melibatkan pengusaha bernama Sudianto atau akrab disapa Aseng. Kasus tersebut saat ini sedang dalam penanganan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menanggapi isu tersebut, Iskimo memberikan penjelasan tegas saat dikonfirmasi lewat telepon pada Rabu sore (17/06/26). Ia membantah segala keterlibatan dalam kasus yang dimaksud.
Menurutnya, isu ini bermula karena dirinya memiliki usaha jasa kontraktor pertambangan bernama PT Pang Kampar Jaya (PKJ). Perusahaan itu menjalin kerja sama dengan PT Daya Mineral Alam (DMA), bukan dengan PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) yang dimiliki Aseng. Ia memastikan kedua perusahaan tersebut tidak memiliki hubungan afiliasi.
“Saya tegaskan informasi yang beredar itu tidak benar. Baik sebagai pribadi maupun perwakilan mitra kerja, saya tidak pernah dipanggil atau diperiksa dalam penyelidikan ini,” ujarnya.
Iskimo menjelaskan bahwa izin usaha pertambangan yang berlaku di wilayah desanya adalah milik PT DMA. Sementara itu, izin usaha PT QSS berada di wilayah Kabupaten Sanggau, sehingga secara aturan tidak ada aktivitas operasional resmi perusahaan tersebut di Kampar Sebomban.
Sebagai kepala desa sekaligus pelaku usaha, ia menyatakan hanya memanfaatkan peluang kerja sama yang sah dengan perusahaan yang berizin, untuk memberikan manfaat bagi dirinya sekaligus membantu perekonomian warga tanpa mengabaikan tugas pemerintahan desa.
Ia menambahkan bahwa kedatangan tim Kejagung ke wilayahnya hanya meminta bantuan selaku kepala desa untuk menginventarisir dan memantau sejumlah alat berat yang disita sebagai barang bukti. Menurut keterangan penyidik, alat tersebut diduga milik PT QSS, namun hanya disewa oleh pihak lain untuk beroperasi.
“Opini yang berkembang karena adanya penyitaan itu tidak tepat. Saya tidak terlibat kasus ini; tugas saya hanya membantu memantau barang bukti yang disegel di wilayah desa,” tegasnya.
Di sisi lain, Kejagung menduga Sudianto alias Aseng selaku pemilik PT QSS telah merugikan keuangan negara dalam pengelolaan pertambangan sepanjang tahun 2017 hingga 2025.
Hingga saat ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yaitu Sudianto, Komisaris PT QSS, Direktur PT QSS, konsultan perizinan sekaligus direktur perusahaan lain, serta seorang analis pertambangan dari Kementerian ESDM.
Sebagai tindak lanjut penyelidikan, Kejagung juga telah menyita puluhan aset tambang yang diduga terkait kasus tersebut dan ditemukan beroperasi di wilayah Desa Kampar Sebomban.









