Dugaan Pembangunan di Kawasan Hijau: Pemkab Akan Tindak Sesuai Aturan

METROKALBAR, Ketapang – Dugaan pembangunan perumahan bersubsidi yang sebagian lahannya berada di kawasan zona hijau, tepatnya di RT 14 RW 05 Kelurahan Mulia Kerta, Kecamatan Benua Kayong, kini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Ketapang.

Menanggapi hal yang berkembang di masyarakat, Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri Amir, menegaskan akan segera memerintahkan instansi terkait turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Saya akan segera memerintahkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Dinas Tata Ruang, serta Satpol PP untuk mengecek langsung ke lokasi. Apalagi Kepala Dinas terkait baru saja dilantik kemarin, sehingga hal ini menjadi tugas utama yang harus segera ditindaklanjuti,” ujarnya saat diwawancarai Rabu (24/6/2026).

Jamhuri juga menegaskan, jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan pembangunan itu masuk ke kawasan yang ditetapkan sebagai zona hijau, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan sesuai aturan.

“Apabila terbukti ada pelanggaran di kawasan lindung, Pemkab Ketapang akan segera menindak sesuai ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Persoalan ini mencuat setelah warga meminta kejelasan resmi mengenai status lahan dan izin pembangunan tersebut. Salah satu warga sekaligus aktivis LSM setempat, Ujang Yandi, menyampaikan bahwa berdasarkan penelusuran dan pencocokan data peta yang dilakukan bersama pihak lain, ditemukan indikasi sebagian lokasi pembangunan masuk kawasan hijau.

“Hasil penelusuran kami menunjukkan dugaan tersebut ada. Hal ini pun memunculkan pertanyaan warga mengenai kesesuaian rencana tata ruang dan kelengkapan izin yang dimiliki,” ungkapnya.

Ujang berharap pemerintah dan dinas terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh agar masalah ini terungkap dengan jelas dan tidak menimbulkan spekulasi yang meresahkan.

“Kami minta verifikasi dilakukan secara terbuka dan lengkap. Tujuannya agar semua pihak tahu apakah pembangunan ini sudah sesuai aturan atau belum, sehingga tidak ada lagi persepsi yang salah di masyarakat,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang yang diwakili Ridwan belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi meski awak media telah berupaya untuk konfirmasi.

Iklan CMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup